Rampas Tas Guru di Asahan, Pria 29 Tahun Diciduk Polisi di Rumahnya

Pelaku jambret tas guru di Asahan saat diamankan Polisi. (foto: Istimewa / Mistar)
Asahan, MISTAR.ID
Gerak cepat jajaran Unit Reskrim Polsek Pulau Rakyat membuahkan hasil. Seorang pria yang diduga melakukan aksi perampasan tas terhadap seorang guru di Kabupaten Asahan berhasil diringkus.
Pelaku berinisial S alias W (29), warga Dusun IV Desa Persatuan, Kecamatan Pulau Rakyat, diamankan petugas di kediamannya pada Kamis (4/6/2026). Penangkapan tersebut merupakan hasil penyelidikan intensif yang dilakukan personel Polsek Pulau Rakyat setelah menerima laporan dari korban.
Peristiwa perampasan itu terjadi pada Rabu (3/6/2026) sekitar pukul 11.00 WIB di kawasan Simpang Kompi 126 Afdeling II, Desa Baru, Kecamatan Pulau Rakyat, Kabupaten Asahan.
Kasi Humas Polres Asahan, AKP Herli Damanik, dalam keterangannya kepada wartawan, Minggu (7/6/2026), mengatakan korban bernama Rahmadayani (46), seorang guru, saat itu sedang mengendarai sepeda motor dari arah Aek Kanopan menuju Pulau Rakyat. Tanpa disadari, korban telah dibuntuti oleh pelaku yang menggunakan sepeda motor dari belakang.
“Saat melintas di lokasi kejadian, pelaku mendekat dari sisi kanan kendaraan korban. Dalam hitungan detik, pelaku langsung merampas tas yang tergantung di bagian tengah sepeda motor sebelum melarikan diri meninggalkan korban,” ujarnya.
Aksi nekat tersebut membuat korban kehilangan sejumlah barang berharga yang tersimpan di dalam tas, yakni satu unit telepon genggam Oppo Reno 4F warna putih, kartu identitas pribadi, serta beberapa kartu ATM.
Mendapat informasi terkait tindak pidana tersebut, Polsek Pulau Rakyat melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), meminta keterangan sejumlah saksi, hingga menelusuri rekaman CCTV yang berada di sekitar lokasi kejadian.
“Dari hasil pengembangan penyelidikan, identitas pelaku akhirnya berhasil diketahui. Setelah memperoleh informasi mengenai keberadaannya, tim langsung bergerak dan berhasil mengamankan tersangka di rumahnya tanpa perlawanan,” ujar Kasi Humas.
Saat menjalani pemeriksaan awal, pelaku mengakui telah melakukan aksi perampasan terhadap korban. Selain menangkap tersangka, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
Barang bukti yang berhasil disita antara lain satu unit telepon genggam Oppo Reno 4F warna putih milik korban, sebuah termos kecil, serta kaos hitam yang digunakan pelaku saat menjalankan aksinya. (hm27)
BERITA TERPOPULER
Prediksi Argentina vs Honduras: Albiceleste Diunggulkan Menang dalam Laga Pemanasan Piala Dunia 2026




















