Monday, July 20, 2026
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

PT Medan Kurangi Hukuman Joe Frisco, dari Seumur Hidup Jadi 20 Tahun Penjara

Mistar.idSenin, 17 November 2025 pukul 14.25 WIB
pt_medan_kurangi_hukuman_joe_frisco_dari_seumur_hidup_jadi_20_tahun_penjara

Terdakwa pembunuh Mutia Pratiwi, Joe Frisco, saat persidangan di PN Pematangsiantar. (Foto: Gideon/Mistar)

news_banner

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Pengadilan Tinggi (PT) Medan menerima banding yang diajukan kuasa hukum Joe Frisco dengan nomor perkara 2359/PID/2025/PT MDN. Majelis hakim yang diketuai Richard Silalahi menyatakan Joe Frisco terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Mutia Pratiwi alias Shela.

Meski demikian, majelis hakim mengurangi hukuman penjara terhadap warga Jalan Merdeka, Kecamatan Siantar Timur tersebut. Vonis penjara seumur hidup yang dijatuhkan PN Pematangsiantar diubah menjadi 20 tahun.

“Menetapkan terdakwa tetap ditahan,” demikian bunyi amar putusan yang dilansir dari Direktori Putusan Mahkamah Agung.

Kuasa Hukum Joe Frisco, Gifson Aruan, menyatakan akan tetap mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. “Kita sedang siapkan,” kata Gifson, Senin (17/11/2025).

Majelis Hakim PN Pematangsiantar sebelumnya menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada Joe Frisco dalam sidang pada Jumat (29/8/2025).

Dalam amar putusan, Joe dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Mutia Pratiwi alias Shela, di rumahnya, Jalan Merdeka, Kecamatan Siantar Timur, tahun lalu.

Majelis hakim menyebut surat perdamaian yang diajukan penasihat hukum justru semakin menguatkan bahwa terdakwa mengakui perbuatannya.

Pertimbangan pemberat lainnya, Joe pernah menjalani hukuman penjara, memberikan keterangan berbelit-belit selama persidangan, serta tidak menunjukkan sikap penyesalan. (hm25)




BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN