Polsek Tanjung Morawa Ungkap Kasus Pencurian Seng dan Besi Gudang

Polsek Tanjung Morawa tangkap terduga pelaku pencurian seng dan besi gudang. (Foto: Dok. Polsek Tanjung Morawa/Mistar)
Deli Serdang, MISTAR.ID
Polsek Tanjung Morawa berhasil mengungkap kasus pencurian atap seng dan besi di Jalan Sei Blumei, Desa Dagang Kelambir, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, Kamis (23/10/2025). Seorang pria berinisial C, 45 tahun, ditangkap.
Kronologi kejadian diketahui setelah korban berinisial HR, 64 tahun, mendapatkan informasi dari warga sekitar bahwa gudang miliknya telah dibongkar.
Mendapatkan informasi tersebut, korban langsung menuju lokasi dan mendapati atap seng gudang serta beberapa jenis besi sudah tidak berada di tempat. Atas kejadian itu, korban kemudian melaporkannya ke Polsek Tanjung Morawa.
Setelah menyelidiki kasus ini, petugas memperoleh informasi bahwa terduga pelaku berada di Jalan Sei Blumei Hilir, Dusun V, Desa Tanjung Morawa B, Kecamatan Tanjung Morawa.
Petugas langsung bergerak ke lokasi dan mengamankan pria berinisial C. Selanjutnya, terduga pelaku dibawa ke Mapolsek Tanjung Morawa guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolsek Tanjung Morawa, AKP Jonni H. Damanik, membenarkan penangkapan tersebut.
“Benar, kami telah mengamankan seorang pria berinisial C. Dari hasil pemeriksaan awal, yang bersangkutan mengakui perbuatannya mengambil atap seng gudang dan sejumlah besi milik pelapor,” ujarnya, Kamis (29/1/2026).
Saat ini, terduga pelaku telah ditahan di sel tahanan Polsek Tanjung Morawa. Polisi menjeratnya dengan Pasal 363 ayat (1) ke-5e subsider Pasal 362 KUHP jo Pasal 477 ayat (1) huruf f subsider Pasal 476 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. (sembiring)
BERITA TERPOPULER



















