8 C
New York
Saturday, April 27, 2024

Polrestabes Medan Ungkap Peredaran 15.000 Butir Ektasi, Tiga Pelaku Diringkus

Medan, MISTAR.ID

Satres Narkoba Polrestabes Medan mengungkap peredaran 15 ribu butir atau setara 3500 gram narkotika jenis ekstasi. Dalam pengungkapan ini, polisi menetapkan tiga orang pelaku sebagai tersangka.

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Teddy Jhon Sahala Marbun mengatakan, ketiga pelaku yang diamankan yakni DHH (51), JAS (49) dan AA (34).

“Pada Kamis, (21/12/23) kita mengamankan tersangka JAS dan AA di Jalan HM Yamin tepatnya pada Apartemen Reiz Condo kamar nomor 0325,” ujar Teddy saat merilis kasus tersebut, Kamis (28/12/23).

Saat itu, petugas menemukan 10 bungkus dengan jumlah 10.000 butir pil ekstasi warna hujan dari dalam tas ransel warna hitam, dan 14 bungkus dengan jumlah 5.000 butir ekstasi warna cokelat.

Baca Juga : Miliki Ekstasi, Warga Labura Ditangkap di Rantauprapat

Teddy mengtakan, pihaknya kemudian melakukan pemeriksaan terhadap JAS dan AA dan diketahui bahwa ekstasi tersebut didapat dari DHH.

“Kemudian petugas meminta JAS untuk menghubungi DHH agar bisa berjumpa untuk memberikan uang hasil penjualan. Saat itu disepakati mereka untuk bertemu di basement Ramayana Jalan Iskandar Muda, Medan,” ungkapnya.

Saat waktu pertemuan, petugas yang melihat kedatangan DHH di lokasi, langsung mengamankannya. Didapati pula 1 unit HP Merk VIVO yang diduga digunakan sebagai alat komunikasi peredaran narkotika.

Baca Juga : Kapolrestabes Medan yang Baru Diharap Mampu Atasi Permasalahan Narkoba

Selain ketiga tersangka tersebut, satu lagi pelaku lainnya berinisial Y masih menjadi buron dan berstatus DPO. Hasil pemeriksaan, DHH mengaku memperoleh 15.000 ekstasi tersebut dari Y.

“Para pelaku dikenakan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 junto 132 UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 20 tahun penjara dan maksimal seumur hidup dan hukuman mati,” tegasnya. (iqbal/hm24)

Related Articles

Latest Articles