Polrestabes Medan Sita 136 Kendaraan Hasil Kejahatan, Korban Curanmor Dipersilakan Cek

136 kendaraan bermotor yang diamankan Polrestabes Medan di wilayah Kabupaten Deli Serdang. (foto: matius/mistar)
Medan, MISTAR.ID
Satreskrim Polrestabes Medan berhasil membongkar delapan gudang yang diduga menjadi tempat penyimpanan dan penggadaian kendaraan hasil kejahatan jalanan di wilayah Percut Sei Tuan dan Batang Kuis, Kabupaten Deli Serdang.
Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita sebanyak 136 kendaraan bermotor yang terdiri dari 135 unit sepeda motor dan satu unit mobil.
Kapolrestabes Medan, Kombes Dr Jean Calvijn Simanjuntak, mengatakan seluruh kendaraan yang diamankan diduga merupakan hasil tindak kejahatan, seperti pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan pembegalan. Karena itu, masyarakat yang merasa kehilangan kendaraan dipersilakan untuk datang langsung ke Polrestabes Medan guna melakukan pengecekan.
"Kami mengimbau masyarakat yang pernah menjadi korban curanmor maupun begal agar datang dan mengecek kendaraan yang telah kami amankan. Siapa tahu ada kendaraan miliknya di antara barang bukti tersebut," ujar Calvijn saat ditemui di Polrestabes Medan, Sabtu (30/5/2026).
Ia menjelaskan, masyarakat yang merasa menemukan kendaraannya diminta membawa dokumen kepemilikan seperti BPKB, STNK, serta dokumen pendukung lainnya untuk proses verifikasi.
Calvijn menegaskan, proses pengembalian barang bukti kepada pemilik sah tidak dipungut biaya apa pun. "Bagi masyarakat yang mengetahui kendaraannya turut diamankan, silakan membawa surat-surat kendaraan. Setelah dilakukan verifikasi, kendaraan akan kami kembalikan tanpa dipungut biaya karena proses pengembalian barang bukti memang gratis," katanya.
Menurut Calvijn, dari total 136 kendaraan yang diamankan, baru delapan unit yang berhasil diidentifikasi pemiliknya hingga Sabtu (30/5/2026). Sementara 128 kendaraan lainnya masih belum diketahui pemilik sah maupun kelengkapan dokumennya.
Untuk kendaraan yang masih berkaitan dengan proses hukum, pihak kepolisian tetap memberikan kesempatan kepada pemilik sah untuk menggunakan kendaraan tersebut melalui mekanisme pinjam pakai hingga proses perkara selesai.
Saat ini Polrestabes Medan juga membuka gerai layanan pengembalian barang bukti hasil kejahatan dan barang temuan. Satreskrim bersama Satlantas telah melakukan identifikasi nomor rangka dan nomor mesin guna mempermudah pencocokan data kendaraan.
"Kami mengimbau masyarakat Kota Medan dan sekitarnya yang merasa kehilangan kendaraan agar datang ke Polrestabes Medan. Silakan manfaatkan layanan ini untuk memastikan apakah kendaraan yang diamankan merupakan milik Anda," tutur Calvijn.






















