Polres Labusel Ungkap Kasus Sabu, Dua Tersangka Diamankan

Salah satu tersangka. (Foto: Dok. Polres Labuhanbatu Selatan/Mistar)
Labusel, MISTAR.ID
Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu Selatan mengungkap dua kasus peredaran sabu dalam kurun waktu satu hari, Selasa (31/3/2026). Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua tersangka dengan total barang bukti sabu seberat 3,63 gram bruto.
Pengungkapan pertama terjadi sekitar pukul 17.30 WIB di Desa Sampean, Kecamatan Sungai Kanan. Petugas mengamankan seorang pria berinisial RRN alias Rio, 22 tahun, warga setempat, yang sebelumnya menjadi target penyelidikan berdasarkan laporan masyarakat melalui Dumas Presisi.
Dari tangan tersangka, polisi menyita empat paket plastik klip transparan berisi sabu dengan berat bruto 1,52 gram serta satu unit handphone yang diduga digunakan untuk transaksi.
Selang beberapa jam kemudian, sekitar pukul 21.30 WIB, petugas kembali mengungkap kasus serupa di Desa Tugu Sari Blok 40, Kecamatan Kotapinang. Dalam pengungkapan kedua, polisi menangkap pria berinisial ARM alias Agus, 38 tahun, warga Desa Sisumut, di dalam rumahnya.
Dari hasil penggeledahan, ditemukan 11 paket sabu seberat bruto 2,11 gram yang disimpan di dalam kotak rokok. Selain itu, petugas juga mengamankan barang bukti lain berupa pipet berbentuk skop, plastik klip kosong, uang tunai, dan satu unit handphone.
Kasatresnarkoba Polres Labuhanbatu Selatan, AKP Sahat Marulam Lumban Gaol, mengatakan kedua pengungkapan berawal dari informasi masyarakat yang ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif, termasuk metode undercover buy.
“Peran aktif masyarakat sangat membantu dalam pemberantasan narkotika. Pengembangan terhadap jaringan pemasok masih terus dilakukan,” ujarnya.
Berdasarkan hasil interogasi awal, kedua tersangka mengaku memperoleh sabu dari pihak lain yang saat ini masih dalam pengejaran.
“Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti diamankan di Satresnarkoba Polres Labuhanbatu Selatan untuk proses hukum lebih lanjut. Penyidik juga tengah melengkapi berkas perkara untuk pelimpahan ke Jaksa Penuntut Umum,” ucapnya lagi.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Labuhanbatu Selatan AKP Sujono mengimbau masyarakat agar segera melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika melalui layanan darurat kepolisian 110. (hm20)
BERITA TERPOPULER
BERITA TERPOPULER
























