Friday, June 5, 2026
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Polres Dairi Tetapkan 15 Warga Parbuluan VI Tersangka, Ini Inisial dan Perannya

Mistar.idSabtu, 15 November 2025 17.14
JS
HJ
polres_dairi_tetapkan_15_warga_parbuluan_vi_tersangka_ini_inisial_dan_perannya

Kendaraan taktis milik Brimob siaga di Polres Dairi. (foto:manru/mistar)

news_banner

Dairi, MISTAR.ID

Kepolisian diinformasikan telah menetapkan 15 warga Desa Parbuluan VI, Kecamatan Parbuluan, menjadi tersangka dari 33 orang yang diamankan saat massa aksi di Polres Dairi, Rabu (12/11/2025).

Sesuai informasi yang beredar dan dikutip Mistar di lingkungan Polres Dairi, Sabtu (15/11/2025), dari 33 orang yang diamankan, sebanyak 14 orang ditetapkan sebagai tersangka. Berikut nama-nama berinisial serta peran kasusnya masing-masing.

Informasi yang beredar menyebutkan bahwa penetapan tersangka berdasarkan hasil penyidikan Satreskrim. Delapan orang ditetapkan sebagai tersangka atas keterlibatan dalam pelemparan batu, botol kaca, dan air cabai saat massa aksi. Mereka berinisial HM (57), PS (18), EES (49), HN (21), AS (20), RS (60), SN (33), dan RS (58).

Tersangka pembakaran basecamp PT Gunung Raya Utama Timber Industries (Gruti) di Desa Parbuluan VI, yaitu AR dan LTP. Sementara tersangka pengrusakan portal PT Gruti adalah MJS dan DN. Kemudian, tersangka pengrusakan rumah kepala desa, yakni AL dan JB.

Kasi Humas Polres Dairi, Ipda Ringkon Manik, ketika dihubungi melalui telepon, Sabtu (15/11/2025), mengaku belum dapat memberikan keterangan resmi. “Saya masih di rumah, piket tadi malam. Nantilah, tunggu dulu saya ke Satreskrim,” kata Ringkon.

Sebelumnya diberitakan, sebanyak 19 warga Desa Parbuluan VI dari 33 orang yang diamankan saat melakukan aksi di depan Polres Dairi, Rabu (12/11/2025), telah dibebaskan.

Informasi mengenai pembebasan tersebut dibenarkan oleh Nurleli Sihotang melalui rilis pers yang dikirim kepada Mistar, Jumat (14/11/2025).

Nurleli, yang merupakan tim kuasa hukum dari Perhimpunan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat Sumatera Utara (BAKUMSU), menyebutkan bahwa pendampingan dilakukan secara maraton sejak kejadian pada Rabu (12/11/2025).

“Polres Dairi telah membebaskan 19 orang dari 33 warga Desa Parbuluan VI yang melakukan aksi, setelah mereka ditahan selama 48 jam di Polres,” kata Nurleli.

Polres Dairi melakukan penangkapan terhadap 33 orang tersebut saat aksi menuntut Kapolres AKBP Otniel Siahaan supaya membebaskan Ketua Pejuang Tani Bersama Alam (PETABAL), Pangihutan Sijabat, yang sebelumnya ditangkap saat mengantar anaknya sekolah pada Rabu (12/11/2025) sekitar pukul 07.30 WIB di Desa Parbuluan VI, kemudian dibawa ke Polres Dairi.

Dari 19 orang yang dibebaskan, terdapat satu perempuan dan 18 laki-laki. Yang dibebaskan juga termasuk dua staf Yayasan Petrasa yang sebelumnya turut diamankan saat aksi di Polres Dairi.

“Ke-19 orang tersebut dibebaskan karena tidak cukup bukti,” tambah Nurleli.

Dengan demikian, sebanyak 14 warga masih ditahan di Polres Dairi. Dari jumlah tersebut, delapan orang ditetapkan sebagai tersangka terkait aksi unjuk rasa.

Pantauan Mistar, 100 personel BKO Satuan Brigade Mobil (Sat Brimob) dan 98 personel Samapta Polda Sumatera Utara (Sumut) masih disiagakan, berikut kendaraan taktis water cannon di Polres Dairi. (hm16)

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN