13.2 C
New York
Thursday, May 2, 2024

Polres Asahan Tangkap Residivis Pencuri Sepeda Motor Terekam CCTV di Kisaran

Asahan, MISTAR.ID

Polisi telah berhasil menangkap seorang residivis yang menjadi pelaku utama dalam kasus pencurian sepeda motor di Kisaran, Kabupaten Asahan.

Pelaku sebelumnya tertangkap dalam rekaman CCTV saat melakukan aksinya, akhirnya berhasil ditangkap setelah hampir 3 pekan dalam pelarian.

Kejadian ini menimbulkan kekhawatiran di masyarakat, karena pelaku telah memiliki rekam jejak dalam melakukan kejahatan serupa.

Baca juga: Ibu Muda Dirampok Terekam CCTV di Binjai, Polisi Buru Pelakunya

Kasat Reskrim Polres Asahan, AKP Rianto menjelaskan, aksi pencurian sepeda motor yang terekam dalam video viral itu melibatkan pelaku berinisial NBB.

“Berhasil kami tangkap kemarin malam, ternyata resdivis dan cukup meresahkan atas aksinya selama ini. Termasuk spesialisnya pencurian sepeda motor,” kata Rianto.

Ketika penyelidikan lebih lanjut, diketahui pelaku merupakan seorang residivis yang memiliki keahlian dalam tindak kejahatan pencurian.

Baca juga: Sekelompok Maling Terekam CCTV Bawa Kabur 3 Sepeda Motor di Medan Deli

Dalam rekaman CCTV, terlihat pelaku terlebih dahulu mengamati sebuah sepeda motor Satria FU dengan nomor polisi (nopol) BK 2827 VAS terparkir di teras salah satu rumah toko (ruko).

“Setelah memastikan sepeda motor tidak dikunci stang dan tak diawasi pemiliknya, NBB dengan mudah membawa kabur kendaraan yang ternyata milik salah seorang pekerja di ruko tersebut,” sebut Rianto.

Petugas segera melakukan pencarian terhadap pelaku yang melarikan diri setelah kejadian tersebut. Usai beberapa waktu, pelaku akhirnya berhasil ditangkap, pada Rabu (27/9/23) malam. Namun, NBB melawan saat penangkapan, sehingga polisi terpaksa memberikan tindakan tegas terukur.

Baca juga: Terekam CCTV saat Hendak Curi Sepeda Motor, Pelaku Gagal Beraksi

Saat ini, polisi masih melakukan penyelidikan untuk menemukan sepeda motor milik korban yang telah dijual ke luar daerah.

Pelaku akan dijerat dengan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian, yang mengancam hukuman penjara hingga 5 tahun. (perdana/hm16)

Related Articles

Latest Articles