PN Sei Rampah Catat 789 Perkara 2025, Kasus Narkotika Dominan

Kantor PN Sei Rampah di Jalan Negara Medan–Tebing Tinggi Km 59 Nomor 20–23, Kecamatan Sei Rampah (foto:dokpnseirampah/mistar)
Sergai, MISTAR.ID
Pengadilan Negeri (PN) Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), telah meregister atau mencatat sebanyak 789 perkara sepanjang tahun 2025. Perkara tersebut didominasi oleh kasus narkotika.
Juru Bicara PN Sei Rampah, Luthfan Darus, kepada Mistar, Selasa (30/12/2025), menuturkan bahwa berdasarkan data yang dihimpunnya, terdapat 645 perkara pidana yang diregister sepanjang tahun 2025. Rinciannya, pidana narkotika sebanyak 564 perkara, pidana pencurian 63 perkara, pidana khusus anak 11 perkara, serta praperadilan 7 perkara.
Sementara itu, untuk perkara perdata tercatat sebanyak 144 perkara, dengan rincian jumlah gugatan 91 perkara, permohonan 49 perkara, gugatan sederhana 4 perkara, perceraian 50 perkara, serta Perbuatan Melawan Hukum (PMH) sebanyak 25 perkara.
Di samping itu, dalam pelayanan pengurusan Surat Keterangan Tidak Pernah Dipidana, terdapat jumlah permohonan yang telah diproses sebanyak 265 permohonan.
Khusus di bidang penanganan eksekusi, sepanjang tahun 2025 terdapat dua perkara, dengan rasio penyelesaian satu perkara dan tersisa satu perkara yang saat ini masih dalam tahapan aanmaning atau peringatan.
Ditegaskan Luthfan, dari sisi kinerja, pada periode Januari hingga Desember 2025, berdasarkan aplikasi Monitoring Implementasi SIPP (MIS), PN Sei Rampah berhasil meraih nilai rasio penanganan perkara sebesar 87,26 persen, yang mencerminkan efisiensi dalam penyelesaian perkara.
Selain itu, lanjutnya, dalam evaluasi implementasi SIPP untuk periode Januari hingga Desember 2025, PN Sei Rampah juga memperoleh nilai kinerja sebesar 87,26 persen.
Menurut Luthfan, keberhasilan dalam penanganan eksekusi tersebut berbanding lurus dengan diperolehnya penghargaan dari Mahkamah Agung (MA) dengan kategori Pengadilan Terbaik dalam Pelaksanaan Kinerja Layanan Eksekusi Putusan Perdata, kategori Pengadilan Negeri dengan beban perkara 501–1.000, peringkat Terbaik ke-III. Penghargaan tersebut diberikan pada Acara Refleksi Akhir Tahun MA ke-79 dalam kegiatan Apresiasi dan Refleksi Mahkamah Agung RI Tahun 2025 yang digelar pada Selasa (30/12/2025) pagi.
Baca Juga: Dugaan Malapraktik hingga Menewaskan Pasien, RSUD Sultan Sulaiman Digugat ke PN Sei Rampah
“Penutup tahun ini menjadi refleksi bagi kami untuk melihat kembali pencapaian dan rencana perbaikan ke depannya. Tentunya hal ini akan kami jadikan tolak ukur untuk memperbaiki kualitas pelayanan kepada para pencari keadilan,” kata Luthfan. (hm16)






















