Dugaan Malapraktik hingga Menewaskan Pasien, RSUD Sultan Sulaiman Digugat ke PN Sei Rampah

Sidang perdata dugaan malapraktik di PN Sei Rampah. (foto: damanik/mistar)
Sergai, MISTAR.ID
RSUD Sultan Sulaiman digugat ke Pengadilan Negeri (PN) Sei Rampah oleh Ana R Aruan melalui kuasa hukumnya, Zainul Arifin dari Kantor Hukum Zai Hasibuan dan Mhd Fahmi & Partners. Gugatan tersebut dilayangkan karena dugaan malapraktik yang menyebabkan anak kliennya meninggal dunia setelah menjalani perawatan selama 15 hari di rumah sakit tersebut.
Perkara ini telah terdaftar dengan nomor 82/Pdt.G/2025/PN.Srh. Namun, sidang perdana yang digelar, Selasa (18/11/2025), terpaksa ditunda oleh Majelis Hakim karena pihak Tergugat I, yakni Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai (Pemkab Sergai), tidak hadir.
Majelis Hakim kemudian menjadwalkan ulang persidangan pada Selasa, 25 November 2025, dengan agenda pemanggilan kembali seluruh pihak tergugat.
Zainul Arifin menjelaskan pihaknya menggugat tiga institusi yang dinilai bertanggung jawab atas dugaan kelalaian dalam penanganan medis yang diberikan kepada pasien.
“Ada tiga pihak yang kami gugat, yaitu Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai cq. Bupati Sergai sebagai Tergugat I, Dinas Kesehatan Sergai cq. Kepala Dinas sebagai Tergugat II, dan Direktur RSUD Sultan Sulaiman sebagai Tergugat III,” ujar Zainul.
Ia menegaskan dugaan malapraktik tersebut telah menimbulkan kerugian materil dan immateril bagi keluarga korban. “Kami menilai adanya kelalaian dalam pelayanan medis yang menyebabkan meninggalnya anak klien kami. Atas dasar itu, gugatan ini kami ajukan,” katanya. (hm24)
PREVIOUS ARTICLE
Penjaga Ternak Babi di Hamparan Perak Ditemukan Tewas MembusukBERITA TERPOPULER



















