PN Medan: Delapan Hakim dan Satu Panitera Pengganti Disanksi Bawas MA Akan Ditindaklanjuti

Gedung PN Medan di Jalan Pengadilan, Kecamatan Medan Petisah. (Foto: Deddy/mistar)
Medan, MISTAR.ID
Delapan hakim dan satu panitera pengganti (PP) yang bertugas di Pengadilan Negeri (PN) Medan dijatuhi sanksi Badan Pengawasan (Bawas) Mahkamah Agung (MA). Juru Bicara PN Medan, Soniady Drajat Sadarisman, mengatakan pihaknya akan menindaklanjuti putusan tersebut.
"Atas penjatuhan sanksi tersebut, pihak PN Medan telah mengambil sikap dan akan menindaklanjuti sesuai dengan yang telah diputusakan oleh Bawas," katanya kepada Mistar dalam keterangan tertulis, Minggu (10/5/2026).
Soni menjelaskan, delapan hakim yang disanksi ialah hakim Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) PN Medan meliputi empat hakim karier dan empat hakim ad hoc.
"Tercatat delapan hakim PHI PN Medan dijatuhi sanksi disiplin oleh Bawas MA. Dari kedelapannya, ada yang masih bertugas di PN Medan dan ada juga yang sudah mutasi serta satu PP untuk perkara tahun 2024," ujarnya.
Soni melanjutkan, sanksi yang dijatuhkan Bawas MA kepada delapan hakim dan satu PP tersebut berupa sanksi ringan hingga sedang. "Secara akumulatif, sanksi yang dijatuhi hukuman disiplin berupa sanksi ringan dan sanksi sedang," tuturnya.
Soni menerangkan, secara keseluruhan, jumlah aparatur peradilan se-Indonesia yang dijatuhi sanksi oleh Bawas MA dalam Pengumuman No. 2295/BP/PENG.KP.8.2/IV/2026 tentang Sanksi/Hukuman Disiplin Bulan April 2026 mencapai 28 orang.
"Bawas MA menjatuhkan sanksi kepada 28 aparatur peradilan, terdiri atas 19 hakim, tujuh hakim ad hoc, serta masing-masing satu panitera dan PP. Komposisi sanksi disiplin mencakup empat sanksi berat, tujuh sedang, dan 17 ringan," katanya.
Dipaparkan Soni, adapun peraturan yang dilanggar aparatur peradilan tersebut ialah berkenaan dengan kode etik dan pedoman perilaku hakim (KEPPH) sebagaimana diatur di Keputusan Bersama Ketua MA dan Ketua Komisi Yudisial (KY) No. 047/KMA/SKB/IV/2009-02/SKB/P.KY/IV/2009.
"Peraturan yang dilanggar sesuai dengan pengumuman Bawas tersebut disebutkan bahwa pelanggaran terhadap Keputusan Bersama Ketua MA dan Ketua KY No. 047/KMA/SKB/IV/2009-02/SKB/P.KY/IV/2009 tentang KEPPH," ucapnya.
PREVIOUS ARTICLE
Ibu dan Anak Dibegal di Medan Deli, Korban Alami Luka Serius















