MKH Sanksi Empat Hakim Ad Hoc PHI PN Medan, Satu Non-Palu Selama Enam Bulan

Gedung PN Medan yang terletak di Jalan Pengadilan, Kecamatan Medan Petisah. (Foto: Deddy/Mistar)
Medan, MISTAR.ID
Majelis Kehormatan Hakim (MKH) yang terdiri atas gabungan Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan sanksi disiplin kepada empat hakim ad hoc Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Keempat hakim ad hoc PHI PN Medan tersebut di antaranya ialah Meilinus Adri Ganti Pelindung Hati Gulo, Usaha Tarigan, Masdalena Lubis, dan Surya Darma.
Dari keempat hakim ad hoc tersebut, satu hakim dijatuhi sanksi sedang oleh MKH berupa non-palu selama enam bulan, yaitu Meilinus. Sementara tiga lainnya, yakni Usaha, Masdalena, dan Surya diberikan sanksi ringan berupa teguran tertulis.
Sanksi non-palu yang dijatuhkan kepada Meilinus artinya ialah ia tak diperkenankan memeriksa dan mengadili suatu perkara serta tunjangan jabatan hakim tidak dapat diterimanya. Selama masa sanksi, Meilinus ditempatkan di Pengadilan Tinggi Medan.
Keempatnya dinilai telah melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim (KEPPH) sebagaimana diatur dalam Keputusan Bersama Ketua MA dan Ketua KY No. 047/KMA/SKB/IV/2009-02/SKB/P.KY/IV/2009.
Putusan sanksi tersebut tertuang dalam Pengumuman No. 2295/BP/PENG.KP.8.2/IV/2026 tentang Sanksi/Hukuman Disiplin bagi Hakim dan Aparatur di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di Bawahnya untuk periode April 2026.
Dalam putusan tersebut, para hakim yang diberikan sanksi melakukan pelanggaran KEPPH di antaranya aspek berperilaku adil, kedisiplinan, serta profesionalitas dalam menjalankan tugas-tugas peradilan.
Hal ini dibenarkan Juru Bicara PN Medan, Soniady Drajat Sadarisman, saat dihubungi Mistar melalui sambungan seluler, Kamis (7/5/2026). Pihaknya mengatakan akan menindaklanjuti putusan MKH tersebut.
"Benar, satu hakim ad hoc PHI PN Medan dijatuhi sanksi sedang berupa non-palu selama enam bulan. Sedangkan, tiga hakim ad hoc PHI lainnya dijatuhi sanksi ringan, yakni teguran tertulis," katanya. (hm20)




















