Medan, MISTAR.ID
Penasehat Hukum (PH) dari terdakwa kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) proyek galvanis Siantar menghadirkan saksi dan ahli di dalam persidangan.
Dari ketiga terdakwa yang terseret kasus ini, hanya Jhonson Tambunan yang tidak menghadirkan saksi maupun ahli yang dapat meringankan atau menguntungkan dirinya.
Terdakwa Berman Simanjuntak menghadirkan dua saksi ahli, yakni ahli bidang konstruksi dan ahli bidang kontrak sekaligus bidang penyedia barang dan jasa.
Sementara, terdakwa Pramudiya Panjaitan mendatangkan satu saksi fakta, yaitu pelayan tukang dalam pengerjaan proyek ini.
Baca Juga: Tim PH Terdakwa Hadirkan Saksi di Sidang Galvanis Hari Ini
Sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (3/8/2023), ini dimulai sejak pukul 13.45 WIB hingga malam hari pukul 19.50 WIB.
Saksi-saksi dari terdakwa dihadirkan semestinya dapat menguntungkan mereka, akan tetapi menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU), Symon Morris sama sekali tidak meringankan atau menguntungkan terdakwa.
“Ya, saksi atau ahli yang meringankan tadi bisa dilihat dengan cukup jelas bahwa seolah-olah saksi atau ahli yang dihadirkan bukan yang menguntungkan (terdakwa), justru malah saksi atau ahli yang memberatkan,” kata Symon Morris kepada Mistar, Kamis (3/8/2023).