11.1 C
New York
Saturday, May 11, 2024

PH Hadirkan Saksi Ahli di Sidang Tipikor Galvanis, JPU: Malah Memberatkan Mereka

“Kemudian, ahli kontrak sudah jelas tadi bahwa penurunan mutu beton atau adendum kontrak harus ada kajian teknisnya. Bahkan, dikatakannya tidak boleh ada tindakan intervensi dari Dinas PU terhadap Kelompok Kerja (Pokja), serta tidak boleh adanya tindakan pemberian uang,” sambungnya.

Sementara saksi fakta yang dihadirkan, dikatakannya, juga tidak bisa membuktikan perkataannya. Dikatakan saksi tersebut ada banjir bandang, cetus Symon, tapi tidak ada buktinya. Walaupun, lanjut Symon, dia mengaku bahwa proyek ini tidak dekat dengan rumahnya.

Baca Juga: Soal Proyek Galvanis Siantar, JPU: Keterangan 3 Saksi Tidak Ada Bencana Alam!

“Begitu juga saksi fakta. Dia katakan ada bencana alam banjir bandang, tapi dia tidak bisa buktikan bahwa ada banjir bandang. Selama ini Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Pematang Siantar mengatakan tidak ada banjir bandang, kok. Jadi, tidak ada bencana alam,” tegasnya.

Symon mengklaim bahwa saksi dan ahli yang dihadirkan tim PH terdakwa malah menguntungkan bagi JPU.

“Jadi, dapat saya katakan bahwa ahli yang dihadirkan dalam persidangan ini adalah ahli kami (JPU). Itu kesimpulan saya,” tutupnya. (Deddy/hm22)

Related Articles

Latest Articles