10 C
New York
Friday, May 10, 2024

PH Hadirkan Saksi Ahli di Sidang Tipikor Galvanis, JPU: Malah Memberatkan Mereka

Jaksa Symon menegaskan dari dua saksi ahli dan satu saksi fakta yang dihadirkan tidak satu pun dapat dikatakan meringankan atau menguntungkan para terdakwa.

“Tadi jelas dikatakan oleh ahli konstruksi bahwa dia mengatakan adendum itu disepakati terlebih dahulu baru dikerjakan bahkan harus ada kajian teknis. Penurunan mutu beton juga harus ada kajian teknisnya. Jadi, kalau tidak ada kajian teknisnya, tidak boleh dilakukan,” jelasnya.

Dilanjutkannya, penjelasan saksi Ahli Konstruksi terkait penurunan mutu beton harus ada Job Mix Design-nya, tapi diketahui di dalam proyek ini tidak hal tersebut.

Baca Juga: Proyek Galvanis Siantar Disebut Tidak Ada Serah Terima Pekerjaan

“Penurunan mutu beton dari fc’ 25 ke fc’ 20 harus ada job mix design-nya. Sehingga, kemudian kita tahu bahwa pada saat itu hasilnya adalah 20 Mpa,” lanjut Symon.

Begitu juga penjelasan ahli kontrak, kata Symon, adendum kontrak maupun adanya penurunan mutu beton harus ada kajian teknisnya.

Related Articles

Latest Articles