Perempuan 5 Tahun Dicabuli Pamannya di Simalungun, Terungkap Lewat Rekaman Video

Ilustrasi (foto:ist/mistar)
Simalungun, MISTAR.ID
Seorang anak perempuan berusia lima tahun di Kabupaten Simalungun diduga menjadi korban tindak pencabulan yang dilakukan oleh anggota keluarganya sendiri.
Pelaksana Tugas Harian Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Simalungun, Aiptu Akhirul Nizar, membenarkan adanya dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur tersebut pada Minggu (21/12/2025).
Menurutnya, peristiwa ini diketahui pada Rabu (17/12/2025) setelah kakek korban memperoleh informasi berupa rekaman video yang didapat dari warga.
Kakek korban berinisial A, warga Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, langsung melaporkan peristiwa itu ke Polsek Perdagangan dan diteruskan ke Polres Simalungun untuk ditangani.
Perkara tersebut telah tercatat secara resmi dengan Nomor LP/B/539/XII/2025/SPKT/Polres Simalungun/Polda Sumut tertanggal 17 Desember 2025. Berdasarkan laporan tersebut, terduga pelaku telah diamankan oleh pihak kepolisian.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, peristiwa tersebut diduga terjadi pada Kamis (11/12/2025), saat korban yang masih duduk di bangku taman kanak-kanak datang bersama kakaknya ke rumah terduga pelaku.
Saat berada di rumah, kakak korban meminjam ponsel pamannya. Sementara korban meminta uang jajan Rp2 ribu. Namun pelaku mau memberi uang jajan asal lebih dahulu melakukan tindakan tidak senonoh.
Aiptu Akhirul Nizar menjelaskan, terduga pelaku memanfaatkan situasi dan kepolosan korban untuk melakukan perbuatan yang tidak pantas. Kepolisian menilai tindakan tersebut sebagai bentuk kekerasan seksual terhadap anak.
Saat ini, terduga pelaku dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.






















