16.1 C
New York
Friday, October 4, 2024

Penjual dan Pembeli Chips Higgs Domino Diamankan Polisi dari Jalan Toba Siantar

Pematang Siantar, MISTAR.ID

Satreskrim Polres Pematang Siantar menangkap dua orang pria yang terlibat kasus perjudian Chips Higgs Domino. Senin (23/1/23) malam, penjual dan pembeli Chips Higgs Domino tersebut ditangkap dari Jalan Toba II, Kelurahan Martimbang, Kecamatan Siantar Selatan Kota Pematang Siantar.

Kasi Humas Polres Pematang Siantar AKP Rusdi Ahya menyampaikan, identitas kedua pria yang ditangkap tersebut masing-masing bernama Dedy Sabam Pardede (31) warga Jalan Toba dan juga Chrest Bible Cornelo (24) warga Jalan Jalan Pearaja, Kota Pematang Siantar.

“Kedua pria yaang diamankan berawal dari laporan masyarakat terkait adanya tindak pidana perjudian jenis Chips Higgs Domino di Jalan Toba. Petugas melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankannya,” ujar Rusdi Ahya, Rabu (25/1/23).

Baca Juga:Gawat! Situs Pemerintah Masih Disusupi Iklan Judi Online

Menurut Rusdi Ahya, saat diamankan dan Dedy Sabam disita uang tunai hasil penjualan sebesar Rp.3.279.000 yang diakui sebagai uang dari hasil penjualan dalam permainan judi Chips Higgs Domino.

“Saat dilakukan penangkapan Dedy Sabam sedang melakukan transaksi jual beli kepada Chrest Bible dengan nilai Chip 1,5 B seharga Rp100.000. Dari Chrest Bible diamankan satu Androit (HP) Oppo yang dipakai untuk membeli chips Higgs Domino,” ucapnya.

Kini, kedua pelaku diamankan di Polres Pematang Siantar bersama barang bukti untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

“Atas perbuatan keduanya dipersangkakan Pasal Pasal 303 KUHPidana tentang tindak pidana perjudian,” pungkasnya.

Kriminolog Sumatera Utara (Sumut) Redyanto Sidi mengatakan, chip merupakan petunjuk atau bagian dari perjudian. Chip itulah yang jadi petunjuk awal dari peristiwa adanya pelanggaran perjudian dengan Pasal 303.

Baca Juga:Pertama Kali, Polres Siantar Tangkap 2 Penjual Chip Higgs Domino

“Apa hubungan cip itu dengan para pelaku dan kemana cip itu diedarkan dan siapa penggunanya, dimana zonanya dan seterusnya, akan kita selidiki,” ujar Redyanto, Senin (19/12/22).

Dikatakannya kembali, baik penjual atapun pemain, dalam hukum pidana, siapa yang melakukan, yang turut melakukan, yang menyuruh melakukan, atau terlibat dalam suatu tindak pidana, maka harus dimintai pertanggungjawabannya secara pidana. Jadi tidak boleh ada yang melakukan dugaan tindak pidana itu terabaikan atau tidak diproses secara hukum.

“Tugas dari pihak kepolisian untuk mengungkap serta menangkapnya, mengamankannya dan memproses secara hukum sampai ke pengadilan. Dan juga mendalaminya apakah itu dalam kelompok kecil atau berjaringan. Selain peristiwa ini terungkap, para penjudi termasuk bandar. Termasuk masyarakat yang ikut-ikutan berfikir untuk kedua kalinya melakukan hal yang sama,” ungkapnya.

Selain itu juga, Redyanto turut menyampaikan bahwa pemerintah dirasa perlu melakukan
pemantauan secara terus menerus di media sosial karena terkadang di media sosial melintas live-live yang menunjukkan adanya peristiwa perjudian tapi tidak menunjukkan wajah dan lokasi. (hamzah/hm12)

Related Articles

Latest Articles