Pengusaha Depot Air Minum di Medan Helvetia Divonis 10 Tahun Penjara atas Kasus Pembunuhan Istri

Terdakwa Asrizal saat menjalani sidang putusan di PN Medan. (Foto: Deddy/Mistar)
Medan, MISTAR.ID (1/7/2026) – Asrizal, seorang pengusaha depot air minum di Gang Jawa, Jalan Kapten Muslim No. 61-D, Kelurahan Sei Sikambing C-II, Kecamatan Medan Helvetia, yang didakwa membunuh istrinya bernama Nur Sri Wulandari, divonis pidana penjara 10 tahun oleh majelis hakim.
Majelis hakim yang dipimpin Yohana Timora Pangaribuan membacakan vonis tersebut dalam persidangan terbuka untuk umum di Ruang Sidang Cakra 3 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (1/7/2026) sore.
“Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Asrizal dengan pidana penjara selama 10 tahun,” ucap Yohana didampingi Lenny Megawaty Napitupulu dan Frans Effendi Manurung sebagai hakim anggota.
Hakim menyatakan perbuatan Asrizal, pria berusia 46 tahun itu, telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif kedua, Pasal 338 KUHP sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
“Keadaan yang memberatkan, terdakwa tidak mendapat maaf dari pihak keluarga korban, terdakwa sudah pernah dihukum, dan perbuatan terdakwa mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain,” kata Yohana saat membacakan pertimbangan putusan.
Sementara itu, keadaan yang meringankan, kata hakim, Asrizal mengaku bersalah, menyesali perbuatannya, berjanji tidak akan mengulanginya, serta bersikap sopan selama persidangan.
Mendengar vonis tersebut, Asrizal langsung menyatakan menerima putusan, sedangkan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Medan, AP. Frianto Naibaho, masih menyatakan pikir-pikir selama tujuh hari untuk menentukan sikap, apakah menerima atau mengajukan banding. Pasalnya, vonis hakim lebih ringan dibanding tuntutan jaksa, yakni 15 tahun penjara.
Adapun kasus pembunuhan ini terjadi di rumah terdakwa dan korban di Gang Jawa, Jalan Kapten Muslim No. 61-D, Kelurahan Sei Sikambing C-II, Kecamatan Medan Helvetia, pada Jumat (31/10/2025) sekitar pukul 03.30 WIB. Awalnya, Asrizal meminta korban untuk memijat dirinya pada Kamis (30/10/2025) sekitar pukul 23.00 WIB.
Setelah dipijat, Asrizal berganti baju dan Nur tidur di kamar. Asrizal kemudian makan di ruang tamu sambil menghitung uang hasil kerja. Pukul 01.00 WIB, Asrizal masuk ke kamar untuk membetulkan kelambu yang tertiup kipas, mematikan lampu, mencabut charger, serta stop kontak CCTV karena takut korsleting dan untuk menghemat listrik.
Selanjutnya, Asrizal kembali ke ruang tamu, bermain ponsel, lalu tertidur hingga pukul 03.00 WIB. Ia kemudian terbangun dan masuk ke kamar untuk membangunkan korban dan mengajak berhubungan badan. Namun, korban menolak karena kondisi tubuhnya sedang lelah.
Asrizal kemudian memaksa dan membuka baju tank top korban hingga talinya terputus. Korban melawan dengan menarik baju Asrizal hingga robek. Setelah itu, korban pergi ke kamar mandi untuk mengganti baju serta merendam pakaian dan bed cover.
Sekitar pukul 03.30 WIB, Asrizal kembali mengajak korban berhubungan badan. Korban kembali menolak dan mengatakan dirinya sedang lelah. Asrizal emosi dan mengambil bantal berwarna kuning yang kemudian digunakan untuk membekap wajah korban dengan posisi Asrizal berada di atas tubuh korban.
Nur sempat melawan dengan mencakar dada, lengan kiri, dan punggung tangan Asrizal hingga lecet. Namun, Asrizal terus membekap hingga korban lemas dan tidak sadarkan diri. Ia mengira korban pingsan.
Asrizal kemudian meletakkan bantal di bawah kepala korban dan tidur di sampingnya. Pada pagi hari sekitar pukul 07.45 WIB, Asrizal terbangun dan panik melihat korban tidak bergerak. Ia kemudian menghubungi mertuanya, Siti Amna, serta adiknya, Ipan Suwandi, lalu menjemput Siti ke pasar.
Setibanya di rumah, Siti menyatakan anak kandungnya telah meninggal dunia. Warga dan keluarga berdatangan. Korban kemudian dibawa ke rumah Siti di Lorong Sidodadi, Jalan Rasmi, Kecamatan Medan Helvetia. Siti meminta agar dilakukan autopsi di Rumah Sakit Bhayangkara. Tak lama berselang, polisi datang dan menangkap Asrizal. (hm27)























