18.2 C
New York
Wednesday, May 1, 2024

Penganiaya Tahanan RTP Polrestabes Medan Divonis 8 Tahun

Medan, MISTAR.ID

Terdakwa Hisarma Pancamotan Manalu, satu dari delapan tersangka yang terlibat kasus tewasnya tahanan bernama Hendra Syahputra di RTP Polrestabes Medan, diganjar hukuman 8 tahun penjara. Putusan dibacakan hakim ketua Eliwarty di ruang Cakra 8, Pengadilan Negeri Medan, Kamis (14/7/22).

Dalam amar putusannya, majelis hakim menilai perbuatan terdakwa terbukti bersalah sebagaimana Pasal 170 ayat (2) Ke-3 KUHPidana.

“Menjatuhkan terdakwa Hisarma Pancamotan Manalu oleh karenanya dengan pidana penjara 8 tahun,” tegas Eliwarty.

Dalam pertimbangannya, perbuatan terdakwa menyebabkan korban meninggal dunia dan terdakwa merupakan residivis.

Baca Juga:Penganiaya Tahanan RTP Polrestabes Medan hingga Tewas Dituntut 9 Tahun Penjara

“Hal meringankan, terdakwa berterus terang dan bersikap sopan di persidangan,” katanya.

Atas putusan majelis hakim, penasihat hukum terdakwa maupun jaksa penuntut umum (JPU) Rahmayani Amir kompak menyatakan pikir-pikir. Vonis hakim diketahui lebih ringan dari tuntutan JPU Pantun Marojahan Simbolon, yang sebelumnya menuntut terdakwa selama 9 tahun penjara.

Terpisah, Hermansyah selaku adik korban usai persidangan mengaku cukup puas atas putusan hakim. Menurutnya putusan tersebut sudah cukup adil baginya.

“Saya berharap terhadap 7 tersangka lainnya yang menewaskan abang kandung saya segera disidangkan. Terutama Leonardo Sinaga, selaku penjaga RTP (Polrestabes Medan) yang diduga otak pelaku,” tegasnya.

Baca Juga:Sidang Tuntutan Perkara Penganiayaan Tewaskan Tahanan Polrestabes Medan Kembali Ditunda

Diketahui dalam perkara ini, 8 tahanan ditetapkan sebagai tersangka yakni, Tolib Siregar alias Randi, Wily Sanjaya alias Aseng Kecil, Nino Pratama Aritonang, Hendra Syahputra alias Jubal, Juliusman Zebua, Andi Arpino dan Hisarma Pancamotan Manalu.

Namun, dari kedelapan tersangka tersebut, baru terdakwa Hisarma Pancamotan Manalu yang diadili di Pengadilan Negeri (PN) Medan. Sementara berkas ketujuh tersangka lainnya masih berada di Polrestabes Medan.

Mengutip surat dakwaan, pada bulan November 2021, saksi Andi Arpino yang merupakan kepala blok dipanggil oleh penjaga piket Rumah Tahanan Polrestabes Medan, kemudian saksi Andi mengantarkan korban Hendra Syahputra (meninggal dunia) ke Blok G.

Lalu, saksi Andi meminta uang kebersamaan kepada korban sebesar Rp2 juta, yang mana setiap tahanan harus membayar uang kebersamaan kepada saksi Andi, kemudian korban menghubungi saksi Hermansyah, namun korban tidak memberikan uang kebersamaan kepada saksi Andi.

Baca Juga:Kembali, Napi Asimilasi Lakukan Penganiayaan

Kemudian, saksi Andi Arpino meminta uang tersebut karena dipaksa oleh Leonardo Sinaga oknum Polrestabes Medan yang merupakan penjaga piket rumah tahanan, namun korban tidak memberikan, sehingga saksi Juliusman Zebua langsung memukul pundak korban sampai terjatuh.

Kemudian saksi Andi meminta agar korban menghubungi keluarga korban, namun nomor HP keluarga korban tidak aktif.

Mengetahui hal tersebut saksi Willy Sanjaya dan saksi Nino Pratama Aritonang langsung memukul punggung korban dari arah belakang. Lalu, saksi Hendra Siregar alias Jubel memukul bagian pundak korban dan saksi Nino memukul bagian lutut sebelah kiri korban menggunakan bola karet yang dibungkus menggunakan baju.

Selanjutnya, saksi Andi menyuruh korban kembali menghubungi keluarganya bernama Hermansyah agar diberikan uang Rp2 juta untuk uang kebersamaan, namun Hermansyah tidak memiliki uang tersebut.

Baca Juga:Sidang Penganiayaan dan Perkosaan Oleh Oknum Polisi, Abang Korban Tak Kuasa Lihat Pakaian Adiknya

Mendengar hal itu, saksi Tolib Siregar alias Randi merasa kesal dan kembali memukul lutut sebelah kiri korban masing-masing sebanyak 2 kali kepada dengan menggunakan bola karet. Lalu, terdakwa Hisarma Pancamotan Manalu menendang bahu sebelah kanan korban sebanyak 1 kali hingga terjatuh ke lantai.

Kemudian korban berjalan ke arah belakang sel dan diikuti terdakwa serta tahanan lainnya ikut mengelilingi korban. Lalu tahanan bernama Rizki membawa balsem dan menyuruh korban masturbasi dengan menggunakan balsem. Setelah itu, saksi Andi mengatakan kepada korban jika tidak punya uang jangan janjikan ke piket nanti kalau tidak ada payah urusannya.

Selanjutnya, pada malam harinya, korban mendatangi saksi Andi, namun belum sempat ke tempat saksi Andi, saksi Hendra Siregar langsung menghadang korban dan memukul tangan korban menggunakan asbak. Keesokan harinya, korban kembali menemui saksi Andi hendak meminjam HP untuk menghubungi Hermansyah (keluarga korban), namun tidak diangkat.

Selanjutnya, saksi Nino memukul korban menggunakan kaleng rokok, sehingga korban mengalami luka lebam di bagian lutut sebelah kanan dan kiri, luka lebam dibagian punggung belakang akibat pemukulan hingga susah berjalan.

Baca Juga:Polrestabes Medan Tegaskan Tidak Ada Keterlibatan Polisi Atas Tewasnya Tahanan Kasus Cabul

Lalu, saksi Hendra Siregar melemparkan bola karet ke arah bagian tubuh korban, hingga mengalami sakit dan susah berjalan. Kemudian, saksi Andi memberikan HP agar korban menghubungi keluarga dan memberitahukan bahwa korban sedang sakit, namun tidak direspons.

Pada 21 November 2021 sekira pukul 8.30 WIB, korban mengalami demam tinggi. Melihat hal itu terdakwa Hisarma Pancamotan Manalu melaporkan ke piket yang berjaga dan korban dibawa ke klinik Polrestabes untuk diperiksa. Kemudian, 23 November 2021 sekira pukul 03.00 WIB, korban dibawa ke RS Bhayangkara dan sekira pukul 17.00 WIB, korban dinyatakan sudah meninggal dunia.

Dari hasil pemeriksaan luar dan dalam, penyebab kematian korban mati lemas karena pendarahan yang luas pada rongga kepala disertai retaknya dasar tulang tengkorak kepala akibat trauma tumpul. (iskandar/hm14)

Related Articles

Latest Articles