Monday, July 20, 2026
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Pencuri Uang Rp110 Juta Ditangkap Polsek Kuala

Mistar.idMinggu, 5 April 2026 pukul 13.52 WIB
pencuri_uang_rp110_juta_ditangkap_polsek_kuala

Tersangka pencuri uang Rp110 juta dari sebuah rumah di Langkat ditangkap polisi. (Foto: Istimewa/Mistar)

news_banner

Langkat, MISTAR.ID

Seorang pria berinisial AS, 57 tahun, ditangkap Polsek Kuala karena diduga menjadi pelaku pencurian di sebuah rumah milik Setia Sembiring di Dusun VIII, Desa Garunggang, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat, Sabtu (28/3/2026).

Saat kejadian, rumah sedang ditinggal pemiliknya bertamasya ke Desa Telagah, Kecamatan Sei Bingai.

Pelaku membobol pintu rumah menggunakan linggis dengan merusak engsel, serta gembok. Setelah berhasil masuk, pelaku menuju kamar dan mengambil uang tunai sebesar Rp110 juta yang disimpan di dalam lemari.

“AS ditangkap di Mayat, Desa Gunung Ambat, Kecamatan Sei Bingai. Barang bukti yang diamankan sisa uang hasil kejahatan sebesar Rp46 juta, alat berupa linggis, dan senter kepala, serta satu unit sepeda motor Yamaha Nmax yang diduga dibeli dari hasil kejahatan,” ujar Kapolsek Kuala, AKP Syamsul Bahri, Minggu (5/4/2026). (hm20)



BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN