Pencemaran Lingkungan Akibat Asap Arang Batok Mulai Ditangani Polres Sergai

Kedua Pendumas saat usai memberikan keterangan kepada penyidik. (Foto: Damanik/Mistar)
Sergai, MISTAR.ID
Dugaan pencemaran lingkungan akibat asap dari pabrik pembuatan arang batok di Kecamatan Sei Bamban, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), mulai ditangani Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Sergai.
Penanganan tersebut merupakan tindak lanjut atas pengaduan masyarakat (Dumas) yang diajukan Malik dan Andry Hasibuan mewakili warga Dusun I, Desa Pon, Kecamatan Sei Bamban, yang terdampak pencemaran udara dari aktivitas pabrik tersebut.
Kedua pelapor telah dipanggil penyidik Unit Tipidter untuk dimintai keterangan terkait laporan tersebut.
Usai menjalani pemeriksaan, Malik mengatakan penyidik mengajukan sekitar 13 pertanyaan.
Dalam keterangannya kepada penyidik, Malik menyampaikan diduga sejumlah anak balita mengalami gangguan kesehatan akibat asap yang dihasilkan pabrik tersebut.
Menurutnya, pada 2016 pihak Desa Pon telah melakukan mediasi dengan pengusaha. Namun, pencemaran udara tetap terulang kembali.
"Pernah dilakukan mediasi dengan pengusaha di kantor Camat Sei Bamban. Hasil mediasi Camat Sei Bamban memutuskan agar usaha arang batok yang di Kecamatan Sei Bamban dihentikan. Nyatanya masih ada sebagian dari pengusaha yang melakukan pelanggaran dan ini sudah kami sampaikan kepada penyidik," ucapnya, Kamis (23/4/2026).
Sementara itu, Kanit Tipidter Polres Sergai, Ipda Feris T. Harefa, membenarkan pihaknya telah memanggil pendumas untuk dimintai keterangan.
“Kami tetap memproses pengaduan masyarakat ini," ucapnya.
Sebelumnya, persoalan pabrik arang batok di Desa Pon, Kecamatan Sei Bamban, telah dibahas dalam forum mediasi antara warga dan sejumlah pengusaha, Selasa (7/4/2026) di Aula Kantor Camat Sei Bamban.
Mediasi dipimpin Camat Sei Bamban, Budiaman Damanik, dan dihadiri berbagai instansi terkait. Dalam forum itu diputuskan seluruh aktivitas pabrik arang batok yang belum memiliki izin harus dihentikan sementara hingga seluruh persyaratan administrasi dipenuhi.
Keputusan tersebut diambil menyusul keluhan warga terkait asap tebal yang diduga mencemari lingkungan dan berdampak pada kesehatan masyarakat. (hm20)
PREVIOUS ARTICLE
Terulang Lagi, Pria 24 Tahun Lompat dari Jembatan CangarBERITA TERPOPULER
























