Saturday, October 3, 2026
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Pembobol SMP HKBP Poriaha Ditangkap Polres Tapteng, Lima Unit Chromebook Disita

Mistar.idSabtu, 3 Oktober 2026 pukul 13.49 WIB
pembobol_smp_hkbp_poriaha_ditangkap_polres_tapteng_lima_unit_chromebook_disita

Pembobol SMP HKBP Poriaha Ditangkap Polres Tapteng, Rabu (30/9/2026). (Foto: Polres Tapteng/Mistar)

news_banner

Tapteng, MISTAR.ID - Tersangka pembobol Sekolah Menengah Pertama (SMP) Swasta HKBP Poriaha, Kelurahan Tapian Nauli II, Kecamatan Tapian Nauli, berinisial BP alias Hutu, 36 tahun, ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tapanuli Tengah (Tapteng), Rabu (30/9/2026) pukul 11.00 WIB.

Kasat Reskrim Polres Tapteng, AKP Dian Agustian Perdana, menyebutkan pencurian diketahui pertama kali oleh Lambok Samosir yang hendak beribadah ke gereja pada Minggu (12/7/2026). Ia merasa curiga setelah melihat pintu sekolah dalam keadaan terbuka.

"Informasi tersebut kemudian diteruskan kepada Kepala Sekolah SMP Swasta HKBP Poriaha, Arninovita Hutagalung, 43 tahun, dan langsung mengecek lokasi," kata AKP Dian, Sabtu (3/10/2026).

Saat mengecek ke lokasi sekitar pukul 12.00 WIB, Arninovita mendapati gembok pintu utama telah dirusak. Kondisi di dalam ruang kepala sekolah berantakan, dan sebanyak 9 unit Chromebook merek Zyrex M432 milik sekolah lenyap dari dalam lemari penyimpanan.

"Atas kejadian tersebut, pihak sekolah mengalami kerugian materiil mencapai Rp38.223.000 dan langsung melaporkannya ke SPKT Polres Tapteng," ucapnya.

Dian mengungkapkan, dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi, petugas berhasil mengidentifikasi BP alias Hutu sebagai pelaku utama.

"Kita berhasil menangkap tersangka dan saat diinterogasi, tersangka mengakui seluruh perbuatannya," ucapnya.

Berdasarkan keterangan tersangka, dari total 9 unit Chromebook yang dicuri, 4 unit di antaranya telah dijual kepada rekannya bernama Andi.

"Dari hasil penjualan barang curian, pelaku memperoleh uang tunai sebesar Rp150.000 serta satu paket sabu seharga Rp150.000 dan sudah dikonsumsi oleh pelaku," tuturnya.

Petugas berhasil mengamankan barang bukti 5 unit Chromebook Zyrex M432 yang belum sempat dijual tersangka.

"Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Tapteng untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," ujarnya.[]



BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN