Curi Laptop, Residivis di Binjai Ditangkap untuk Keenam Kalinya

Pelaku saat berada di kantor polisi. (foto: Polsek Binjai Kota/Mistar)
Binjai, MISTAR.ID - Residivis kasus pencurian, M alias Irum (40) di Binjai ditangkap untuk yang keenam kalinya. Pelaku ditangkap di Jalan Gunung Bendahara, Kelurahan Pujidadi, Kecamatan Binjai Selatan, Jumat (2/10/2026) dini hari.
Irum ditangkap berdasarkan laporan pencurian barang milik Abdul Malik Ramadhan (27) warga Jalan Pande Dingin, Kelurahan Binjai, Kecamatan Binjai Kota. Kasus itu tertuang dalam laporan polisi Nomor LP/B/50/IX/2026/SPKT/Polres Binjai/Polda Sumatera Utara tanggal 24 September 2026.
"Korban kehilangan laptop yang ia letak di ruang tamu dekat jendela, saat ditinggal sebentar," ujar Kapolsek Binjai Kota, AKP Diah Retno Sari, Sabtu (3/10/2026).
Petugas yang mengantongi identitas pelaku langsung bergerak melakukan penangkapan. Saat hendak diringkus, pelaku berusaha melawan petugas dan hendak melarikan diri.
Petugas akhirnya memberikan tindakan tegas dan terukur sesuai prosedur. "Pelaku mengakui perbuatannya telah mencuri laptop tersebut," katanya.
Diah menyebut pelaku merupakan residivis kambuhan dan sudah sering keluar masuk penjara menjalani hukuman karena melakukan pelanggaran tindak pidana. Tercatat pelaku pernah divonis tujuh bulan penjara atas tindak pidana pemerasan pada tahun 2005.
"Lalu pada tahun 2007 pelaku kembali ditangkap karena terlibat perkara pencurian dan divonis satu tahun dua bulan," ucapnya.
Selanjutnya pada tahun 2013 pelaku kembali divonis satu tahun 10 bulan atas perkara pencurian kendaraan bermotor. Berikutnya kasus membongkar rumah dan divonis dua tahun penjara pada tahun 2016.
"Dan yang kelima pada tahun 2022 pelaku kembali terlibat perkara pencurian dan dijatuhi vonis empat tahun penjara," ujarnya.













































