Dua Pelaku Curanmor di Binjai Ditangkap Saat Aksi yang Ketiga Kalinya

Kedua pelaku saat berada di kantor polisi. (foto: Polsek Binjai Kota/Mistar)
Binjai, MISTAR.ID - Polsek Binjai Kota menangkap dua pelaku pencurian kenderaan kendaraan bermotor (ranmor) saat menggelar Operasi Sikat Toba 2026.
Kedua pelaku yakni J alias Jeki (29) dan GS alias Gagak (18) ditangkap karena terlibat melakukan pencurian sepeda motor Honda Beat warna putih-merah dengan nomor polisi BK 2411 RBA milik warga bernama EY (18).
Kapolsek Binjai Kota, AKP Diah Retno Sari, mengatakan kedua pelaku ditangkap setelah EY (18) melapor kehilangan sepeda motor saat diparkirkannya di depan kos-kosan Jalan Tamtama, Kelurahan Satria, Kecamatan Binjai Kota pada 11 September 2026.
"Korban mengaku saat itu sepeda motornya hilang di parkiran depan kos-kosan Jalan Tamtama dan melaporkan kasus pencurian itu ke kantor polisi," ujarnya.
Berangkat dari laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap pelaku.
"Awalnya kita menangkap J alias Jeki di Jalan Tengku Amir Hamzah, Kelurahan Nangka, Kecamatan Binjai Utara. Dari pemeriksaan awal, ia mengaku melakukan pencurian tersebut bersama rekannya berinisial GS alias Gagak," katanya.
Kemudian polisi kembali melakukan pengejaran dan berhasil menangkap GS alias Gagak di rumahnya, wilayah Binjai Timur, saat sembunyi di dalam lemari pakaian. Kedua pelaku dan barang bukti langsung diboyong ke Polsek Binjai Kota untuk proses selanjutnya.
Dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa kedua pelaku pernah melakukan pencurian sepeda motor sebanyak tiga kali. Mereka pernah mencuri motor Honda CB 150 di wilayah Stabat pada Agustus 2026.
"Lalu kembali melancarkan aksinya untuk yang kedua kalinya dengan mencuri sepeda motor di Jalan Satria, Kelurahan Satria, Kecamatan Binjai Kota pada 5 September 2026 dan terakhir kasus pencurian sepeda motor di Jalan Tamtama ini," ucapnya.












































