16 C
New York
Wednesday, May 1, 2024

Oknum Polrestabes Kirim Sabu ke Oknum Hakim Karena Dimintai Tolong

Medan, MISTAR.ID

Oknum Polrestabes Medan Brigadir M Wisnu Wardhana memberi kesaksiannya sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (4/10/22). Wisnu mengaku dimintai tolong oleh Yudi Rozadinata untuk membelikan narkotika jenis sabu lalu mengirimkannya.

“Saya disuruh Yudi untuk membeli sabu yang mulia,” jawabnya kepada majelis hakim yang diketuai Oloan Silalahi.

Kemudian Oloan menanyakan kepada terdakwa berapa banyak sabu yang dikirim kepada Yudi yang diketahui menjabat sebagai Hakim PN Banten.

“20 gram, yang mulia,” ucap Wisnu.

Baca Juga:Jenuh Bekerja Alasan Oknum Pejabat di Asahan Pakai Sabu

Dirasa cukup keterangan dari terdakwa, majelis hakim menanyakan kepada Penasihat Hukum (PH) apakah ada menghadirkan saksi yang meringankan, PH menjawab tidak ada menghadirkan. Majelis hakim lalu menunda persidangan hingga pekan depan dalam agenda tuntutan.

“Baik ya, persidangan kita tunda hingga pekan depan dalam agenda tuntutan,” tutup hakim sembari mengetuk palunya.

Sebelumnya, JPU Maria FR Tarigan dalam dakwaannya menuturkan perkara ini bermula pada Jumat 13 Mei 2022  sekira pukul 10.54 WIB di kantor agen jasa pengiriman barang, Jalan Adam Malik Medan, saksi Numan Bayhaqi dan Firman Nugraha anggota BNN Sumut mendapatkan informasi dari masyarakat.

Baca Juga:Oknum Polisi Polrestabes Berkali-kali Kirim Sabu ke Oknum Hakim Rengkasbitung

Kedua personel BNN Sumut ini menerima informasi dari masyarakat adanya pengiriman narkotika jenis sabu yang dikirim  dari TIKI Sumatera Utara dengan tujuan kepada saksi Raja Adonia Sumanggam Siagian yang akan dikirim ke alamat Pengadilan Negeri Rangkas Bitung Jalan RA Kartini, Rangkasbitung, Lebak, Banten.

“Didalamnya terdapat dua plastik bening berukuran kecil yang berisikan narkotika jenis sabu seberat 20 gram  yang dikirim atas nama pengirim Dewa dari Kota Medan, Sumatera Utara,” bebernya.

Sedangkan penerima dan yang mengambil barang haram tersebut adalah saksi Yudi Rozanata dan saksi Raja Adonia Sumanggam Siagian. Saat itu Raja menunggu di kantor agen jasa pengiriman barang TIKI Jalan Juanda, Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten.

Baca Juga:Tegas! Personel Polrestabes Medan yang Masukkan Sabu ke Sel Tahanan, Dipecat

Nahas saat saksi Raja mengambil paket sabu tersebut lalu personel BNN Sumut Numan Bayhaqi dan saksi Firman Nugraha langsung melakukan penangkapan terhadap Raja.

“Hasil pemeriksaan personel BNN Sumut dari Raja disita barang bukti satu buah plastik klip bening yang diberi kode A berisi sabu berat keseluruhan 19,371 gram. Sedangkan satu buah plastik klip bening yang diberi kode B berisi sabu berat 1,263 gram yang dibungkus plastik berwarna hijau,” bebernya.

Paket juga dibalut dengan plastik pembungkus berwarna bening yang kemudian dimasukkan di dalam kardus warna putih persegi panjang bertuliskan Ritzon lalu dibungkus kembali plastik berwarna merah dan plastik warna hitam pada bagian terluar yang ditempel kertas putih bertuliskan Raja Siagian.

Baca Juga:4 Oknum Personel Satres Narkoba Dijebloskan ke Rutan Tanjung Gusta

Ketika diinterogasi, saksi Raja mengakui paket tersebut milik Yudi Rozadinata, kemudian petugas mengamankan Yudi Rozadinata yang berada di Pengadilan Negeri Rangkas Bitung. Yudi diamankan di ruang kerjanya.

Pada Minggu (5/6/22) terdakwa dan barang bukti diserahkan ke Ditresnarkoba Poldasu untuk penyidikan. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 114 ayat (2) atau kedua perbuatan terdakwa juga diancam pidana Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (iskandar/hm14)

Related Articles

Latest Articles