15.4 C
New York
Thursday, April 25, 2024

Miliki Sabu dan Seratusan Pil Ekstasi, Petrus Divonis 5 Tahun Penjara

Medan, MISTAR.ID

Petrus Parsaoran Sinaga dijatuhi hukuman 5 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan. Pria 36 tahun dinyatakan terbukti memiliki narkoba jenis sabu-sabu dan puluhan butir pil ekstasi.

Ketua Majelis Hakim, Ahmad Sumardi, menilai perbuatan terdakwa Petrus telah melanggar Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana dalam dakwaan subsider Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Petrus Pasaoran Sinaga oleh karena itu dengan pidana penjara 5 tahun dan denda Rp800 juta subsider 3 bulan penjara,” tegas Hakim Sumardi di ruang sidang Cakra 4 PN Medan, Rabu (15/11/23).

Baca Juga: Rumah Kontrakan di Galang Terbakar, Uang Tunai Rp30 Juta Hangus

Hakim menjelaskan, hal-hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana narkotika.

“Hal-hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan selama persidangan,” jelas Sumardi.

Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU, yang menuntut terdakwa Petrus dengan pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan (6,5 tahun) dan denda Rp800 juta subsider 3 bulan penjara.

Untuk diketahui, kasus ini bermula pada 10 Mei 2022 lalu. Personel Polsek Medan Area menangkap Petrus di kamar kosnya di Jalan Berdikari No 27, Kelurahan Sei Putih, Kecamatan Medan Petisah, Kota Medan.

Baca Juga: Kakanwil Kemenkum dan HAM Sumut Monitoring ke Lapas Narkotika Pematang Siantar

Dari pengungkapan itu, polisi menemukan 2 plastik klip ukuran besar berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor masing-masing 1,15 gram dan 0,20 gram.

Selain itu, ditemukan juga 5 plastik klip berisi total 98 butir pil ekstasi berbagai jenis dengan berat kotor 57,07 gram. (Deddy/hm22)

Related Articles

Latest Articles