21.3 C
New York
Thursday, May 2, 2024

Bupati Tapsel: Zakat Bisa Menghidupkan Suatu Wilayah dan Negara

Tapsel, MISTAR.ID

Membayar zakat ternyata dapat menghidupkan suatu wilayah maupun negara.

Hal itu disampaikan Bupati Tapanuli Selatan (Tapsel), Dolly Pasaribu saat menghadiri sosialisasi optimalisasi zakat, infaq dan shodaqoh di Aula Sarasi, lantai III Kantor Bupati Tapsel, Jalan Lafran Pane, Sipirok, pada Rabu (24/4/24).

Dikatakan, harta yang sudah dicari dan cukup untuk diri sendiri maupun keluarganya, ataupun telah memiliki persediaan, maka tidak boleh dihentikan alirannya.

Baca juga:Penghujung Ramadhan, Bupati Tapsel Salurkan Zakat Mal ke Masjid

“Harta yang dibagikan bisa bermanfaat bagi banyak orang, dan bisa juga menghidupkan suatu wilayah bahkan negara,” tuturnya.

Dolly juga menyinggung, betapa pentingnya zakat bagi umat muslim. Dia juga mengulas sejarah umat uslim di kala berkabung atas wafatnya Nabi Muhammad SAW, namun muncul gerakan hendak memisahkan antara sholat dan zakat. Di mana ada yang berpendapat bahwa jika sudah melaksanakan sholat tak wajib lagi membayar zakat. Namun, hal tersebut diperangi oleh Khalifah pertama Abu Bakar As-Siddiq.

“Tidak boleh seseorang yang sudah sholat, tapi dia tidak berzakat padahal mampu,” tegasnya.

Baca juga:Baznas Pematangsiantar Salurkan Zakat kepada 1.100 Mustahik

Bupati berharap, seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Tapsel untuk dapat menyalurkan zakatnya demi keberkahan di daerah. Karena tidak ada satu agama pun yang melarang ataupun menghambat untuk berbagi.

“Sementara untuk non muslim memang tidak diwajibkan untuk membayar zakat, namun mereka bisa menyalurkan sebagian penghasilannya secara sukarela berbentuk infaq maupun shadaqah. Dengan begitu bagi yang berpenghasilan kurang mampu dapat saling menikmati keberkahan dari yang berpenghasilan,” ungkapnya.

Dia juga mengingatkan, agar tidak berpangku tangan terhadap masyarakat penerima zakat maupun infaq dan shodaqoh. Para mustahik harus diperhatikan, sehingga suatu saat dapat merubah nasib menjadi bagian dari pemberi zakat dan bukan lagi penerima zakat.

Baca juga:Wali Kota Medan Bersama Pimpinan OPD Serahkan Zakat Mal Ke Baznas

Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tapsel Sofyan Adil menyampaikan, untuk pengumpulan zakat dapat melalui bendahara di masing-masing instansi.

Lanjutnya, para peserta yang mengikuti sosialisasi merupakan orang-orang terpilih yang dianggap sudah wajib zakat.

“Untuk eselon III ke atas sudah wajib zakat. Begitu juga dengan Camat, Sekretaris Camat (Sekcam) dan Lurah juga sudah wajib membayar zakat. Termasuk bagi para dokter di Rumah Sakit (RS) dan guru yang bersertifikasi,” papar Sofyan. (amran/hm16)

Related Articles

Latest Articles