16.4 C
New York
Monday, April 29, 2024

Mengaku Nabi dan Sebarkan Video Bernuansa SARA, JK Dijerat UU ITE

Tebing Tinggi, MISTAR.ID

Polres Tebing Tinggi telah menetapkan inisial JK (35), pria yang diduga mengaku sebagai nabi dan menyebarkan video dengan narasi bermuatan suku, agama, ras dan antargolongan (SARA) sebagai tersangka yang dijerat undang-undang (UU) ITE.

Kapolres Tebing Tinggi, AKBP Andreas Tampubolon mengatakan pelaku dijerat dengan UU ITE no 1 tahun 2024 perubahan kedua atas UU no 11 tahun 2008 untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

“Untuk motif dari pelaku melakukan perbuatannya masih dalam penyelidikan,” jelas Kapolres didampingi Kasat Reskrim AKP Junisar Rudianto Silalahi dan Kasi Humas AKP Agus Arianto saat memimpin pelaksanaan konferensi pers kasus penangkapan JK di Polres Tebing Tinggi, Rabu (20/3/24).

Baca juga : Seorang Pria Mengaku Nabi Diamankan Polres Tebing Tinggi

Dikatakan AKBP Andreas, tersangka JK merupakan warga Jalan Letda Sujono Lingkungan III Kelurahan Bulian Kecamatan Bajenis Kota Tebing Tinggi.

Tersangka diamankan petugas Polres Tebing Tinggi lantaran melakukan tindak pidana UU no 1 tahun 2024 perubahan kedua atas UU no 11 tahun 2008 tentang informasi transaksi elektronik.

Sebelumnya, pelaku JK  sempat viral di media sosial facebook akibat ulahnya yang mengupload sebuah video dan mengaku dirinya adalah seorang nabi.

Related Articles

Latest Articles