Logo PN Medan Rusak Usai Aksi Pujakesuma Soal Toni Aji Anggoro

Kondisi logo di depan pintu gerbang PN Medan yang rusak usai aksi demonstrasi dari Pujakesuma. (foto: deddy/mistar)
Medan, MISTAR.ID
Aksi demonstrasi yang dilakukan Putra Jawa Kelahiran Sumatera (Pujakesuma) di depan Kantor Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (20/4/2026), berujung rusaknya dua buah logo PN Medan berbahan alumunium. Kedua logo itu menempel di bagian depan pintu gerbang PN Medan.
Kondisi dua logo tersebut rusak cukup parah. Satu logo penyok dengan kondisi terlepas dari gerbang, sedangkan satu logonya lagi masih menempel di pintu gerbang, akan tetapi dalam kondisi penyok.
Juru Bicara PN Medan, Soniady Drajat Sadarisman, menyayangkan tindakan perusakan fasilitas negara yang diduga terjadi saat demonstrasi berlangsung. "Kami sangat meyayangkan adanya tindakan seperti itu," ujarnya, Selasa (21/4/2026).
Soni mengatakan saat ini pihaknya masih melakukan pendataan terhadap fasilitas yang mengalami kerusakan untuk kemudian dilakukan langkah berikutnya.
"Sampai dengan hari ini kami masih menginventarisir dan mendata kerusakan (fasilitas negara) guna melengkapi daya dukung langlah selanjutnya," katanya.
Diketahui, ratusan massa dari Pujakesuma melakukan aksi demonstrasi di depan Kantor PN Medan, Senin (20/4/2026). Mereka menuntut terpidana kasus korupsi pembuatan website desa di Kabupaten Karo, Toni Aji Anggoro, dibebaskan.
Aksi demonstrasi sempat berlangsung panas. Massa yang didominasi wanita berulang kali mendorong pintu gerbang PN Medan yang tertutup rapat guna memaksa masuk ke dalam Kantor PN Medan.
Namun, massa tidak berhasil merangsek masuk karena sejumlah aparat kepolisian yang berjaga melakukan penahanan pintu gerbang dari area dalam PN Medan.
Toni sebelumnya divonis setahun penjara dan denda Rp50 juta subsider dua bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Medan diketuai Hendra Hutabarat dalam kasus pengadaan website desa di Karo.
Hakim menyatakan perbuatan Toni terbukti bersalah melanggar Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana dalam dakwaan subsider.
Vonis tersebut diucapkan majelis hakim, Rabu (28/1/2026) lalu. Kini, putusan Pengadilan Tipikor pada PN Medan telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) karena baik Toni maupun jaksa penuntut umum (JPU) tak mengajukan banding.
Dalam tuntutan, JPU dari Kejaksaan Negeri Karo, Wira Arizona, menuntut Toni satu tahun tiga bulan penjara dan denda senilai Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan.




















