Laporan terhadap Pengusaha Medan Edwin Witarsa Dihentikan Polisi

Tim kuasa hukum Edwin Witarsa saat melakukan gelar perkara khusus di Biro Wassidik Bareskrim Polri. (foto: istimewa/mistar)
Medan, MISTAR.ID
Seluruh laporan pidana yang sempat ditujukan kepada pengusaha asal Kota Medan, Edwin Witarsa, dipastikan tidak terbukti dan telah resmi dihentikan penyidikannya oleh kepolisian.
Kepastian tersebut disampaikan kuasa hukum Edwin Witarsa, Jon Efendi Purba dalam keterangan kepada awak media, Minggu (28/12/2025). Ia menyatakan tidak ditemukan unsur pidana dalam seluruh laporan yang pernah diajukan terhadap kliennya.
Jon menjelaskan Edwin Witarsa merupakan mantan Direktur PT Stareast Sejahtera Group yang telah dinyatakan pailit secara sah berdasarkan Putusan Pengadilan Niaga Medan Nomor 5/Pdt.Sus Pembatalan Perdamaian/2018/PN Niaga Medan juncto Nomor 11/Pdt.Sus PKPU/2017/PN Niaga Medan, serta dikuatkan oleh Putusan Mahkamah Agung Nomor 621 K/PDT.Sus-Pailit/2019.
“Putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap sejak 14 Februari 2019 dan 26 Agustus 2019, sekaligus menunjuk kurator dan hakim pengawas untuk mengurus serta membereskan harta pailit sesuai Undang-Undang Kepailitan dan PKPU,” ujar Jon.
Meski telah berstatus pailit, Edwin Witarsa sempat dilaporkan sebanyak tiga kali ke Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Utara dengan dugaan penipuan dan penggelapan. Namun, seluruh laporan tersebut dihentikan karena tidak terbukti.
“Laporan pertama pada 2018, kemudian 2021, dan terakhir Juli 2025. Seluruhnya dihentikan, termasuk melalui gelar perkara khusus di Biro Wassidik Bareskrim Polri,” katanya.
Baca Juga: Dampak BBM Langka, Pengusaha Buah Durian di Dairi Estimasi Kerugian Ratusan Juta per Hari
Dalam gelar perkara khusus yang digelar Mei 2025, penyidik menyimpulkan tidak terdapat hubungan hukum langsung antara pelapor dan Edwin Witarsa. Selain itu, tidak ditemukan aliran dana pribadi kepada Edwin, seluruh transaksi dilakukan melalui perseroan dan mekanisme RUPS, serta para pelapor tercatat sebagai kreditor dalam proses kepailitan.
“Fakta-fakta tersebut menegaskan tidak adanya unsur penipuan maupun penggelapan sebagaimana yang dituduhkan,” kata Jon.
Ia menambahkan para kreditor juga telah menerima pembayaran cicilan dari perusahaan, baik sebelum maupun setelah pailit. Dengan dihentikannya seluruh laporan pidana, Jon menilai berbagai pemberitaan dan narasi negatif di media sosial terhadap kliennya telah terbantahkan secara hukum.
Jon menyebut Edwin Witarsa mempertimbangkan langkah hukum lanjutan terhadap pihak-pihak yang dinilai telah mencemarkan nama baiknya melalui laporan pidana maupun pemberitaan yang tidak berdasar.
Langkah tersebut, kata dia, dilakukan sebagai upaya pemulihan nama baik setelah seluruh proses hukum dinyatakan selesai tanpa adanya unsur pidana.
Terpisah, Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintukan ketika dikonfirmasi terkait penghentian tersebut belum menjawab.






















