Langgar Aturan Pajak, Bea Cukai Segel Kapal Wisata Asing di Teluk Jakarta

Bea Cukai menyegel kapal wisata asing. (foto: Bea Cukai/Mistar)
Jakarta, MISTAR.ID
Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) menyegel sejumlah kapal wisata berbendera asing yang berada di Teluk Jakarta. Tindakan ini dilakukan bersama Direktorat Jenderal Pajak (DJP) karena adanya dugaan pelanggaran terhadap aturan fasilitas pembebasan bea masuk dan pajak.
Kepala Seksi Penindakan II Kanwil Bea Cukai DKI Jakarta, Siswo Kristyanto, mengatakan pemeriksaan dilakukan terhadap kapal-kapal wisata asing yang beroperasi di wilayah tersebut.
"Kegiatan ini kami melakukan pemeriksaan terhadap kapal wisata asing yang berada di Teluk Jakarta," ujarnya, Selasa (31/3/2026).
Dalam patroli yang dilakukan, Senin (30/3/2026) malam, petugas menemukan empat kapal wisata asing yang diduga melanggar ketentuan vessel declaration dan ditempatkan di sebuah pulau pribadi.
"Kami melakukan penyegelan atau perekatan sementara untuk kapal wisata asing yang kami duga terdapat pelanggaran. Total yang disegel di Teluk Jakarta sekitar 4-5 kapal," katanya.
Siswo menjelaskan, kapal-kapal tersebut diduga memanfaatkan status sebagai kapal rekreasi di Indonesia untuk memperoleh fasilitas pembebasan bea masuk dan pajak impor. Namun, dalam praktiknya fasilitas tersebut diduga disalahgunakan untuk kepentingan bisnis, seperti penyewaan kapal atau bahkan pemindahtanganan kepemilikan.
"Kami duga ada beberapa yang menyalahgunakan fasilitas (vessel declaration) tersebut, yaitu bisa dengan disewakan atau sudah dipindah tangankan (jual) ke orang yang ada di Indonesia," ucapnya.
Saat ini Bea Cukai bersama Direktorat Jenderal Pajak masih melakukan pendalaman terkait potensi kerugian negara akibat pelanggaran tersebut.
"Kerugian masih dalam proses penelitian, tapi dari sisi penerimaan negara satu kapal itu dikenakan bea masuk sebesar 5 persen, PPh 10 persen, PPn 11 persen dan PPnBM sekitar 75 persen per satu unit kapal," tuturnya.
Perwakilan Kanwil Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Utara, Atma Vektor Mercury, menegaskan pihaknya akan menelusuri lebih lanjut dugaan pelanggaran tersebut, termasuk kemungkinan sanksi yang akan diberikan.
"Untuk sanksi kita melakukan penelaahan terlebih dahulu. Kalau memang saksi administratif, akan dilakukan pemeriksaan. Tapi kalau memang pidana, maka kita akan arahkan kepentingan bukti permulaan," ujarnya.
Sebelumnya, Bea Cukai Jakarta juga telah melakukan pemeriksaan terhadap 82 kapal pesiar pribadi atau yacht yang berada di perairan dan bersandar di dermaga Batavia Marina dalam dua pekan terakhir.
Kepala Kanwil Bea Cukai Jakarta, Hendri Darnadi, menyebut langkah tersebut bertujuan untuk mengoptimalkan penerimaan negara dari peredaran barang mewah, sekaligus menekan praktik ekonomi bawah tanah dan menegakkan keadilan fiskal.
BERITA TERPOPULER






















