Kriminalisasi Amsal Sitepu, Pengamat: Problem Serius Praktik Penegakan Hukum

Terdakwa Amsal Christy Sitepu saat membacakan pledoi di Pengadilan Tipikor Medan, dalam kasus proyek video profil desa di Tanah Karo. (foto: deddy/mistar)
Pematangsiantar, MISTAR.ID
Kasus yang menjerat Amsal Christy Sitepu memunculkan problem serius dalam praktik penegakan hukum tindak pidana korupsi di Indonesia, khususnya dalam memahami karakteristik jasa kreatif sebagai objek hukum.
Pengamat hukum Ariffani SH MH, mengatakan pernyataan Komisi III DPR RI yang menegaskan bahwa 'kerja kreatif tidak bisa dihargai Rp 0 secara sepihak' bukan sekadar opini politik, melainkan refleksi atas kegagalan epistemologis dalam konstruksi hukum perkara ini.
Ia menilai ada problem epistemologis atau kekeliruan dalam memahami nilai jasa kreatif. Menurutnya, penegakan hukum dalam perkara ini menunjukkan adanya kekeliruan mendasar, yaitu penyamaan nilai jasa kreatif dengan barang berwujud atau tangible goods.
"Padahal secara teoritik barang itu memiliki harga pasar objektif. Sedangkan jasa kreatif itu bersifat subjektif, berbasis keahlian, skill-based economy, tidak memiliki standar harga baku," ujar Arif dalam pernyataan tertulisnya, Selasa (31/3/2026).
Dengan demikian, kata Ariffani, ketiadaan standar harga tidak dapat ditransformasikan menjadi 'kerugian negara'. Penilaian Rp0 terhadap kerja kreatif merupakan reduksi nilai secara sepihak, sekaligus bentuk peniadaan realitas ekonomi (economic denial).
Ariffani menambahkan kasus yang menjerat creator Amsal Sitepu ini menunjukan adanya cacat konstruksi unsur kerugian negara. "Dalam hukum tindak pidana korupsi, unsur kerugian negara harus memenuhi kriteria yakni nyata (actual loss), pasti (certain), terukur (quantifiable)," ucapnya.
Namun, dalam perkara ini menurutnya nilai jasa diturunkan menjadi Rp0 tanpa metodologi pembanding yang sah. Hal ini menimbulkan konsekuensi perhitungan kerugian negara menjadi cacat secara metodologis dan yuridis.
"Jika metode audit didasarkan pada asumsi. Maka alat bukti kehilangan validitas, dakwaan kehilangan pondasi Utama," katanya.
Distorsi Mens Rea dalam Tipikor
Ariffani menambahkan, tindak pidana korupsi bukan sekadar kesalahan administratif, melainkan kejahatan yang mensyaratkan: adanya niat jahat (mens rea), atau penyalahgunaan kewenangan.
Jika pekerjaan benar-benar dilaksanakan, output nyata tersedia, tidak terdapat aliran dana illegal, maka kriminalisasi berpotensi bergeser dari delik berbasis niat menjadi delik berbasis prosedur (formalistic crime).
"Ini merupakan bentuk overcriminalization yang berbahaya dalam sistem hukum pidana," tuturnya.
Pendekatan dalam kasus ini menurutnya berpotensi melanggar asas Legalitas, dimana tidak ada norma yang menetapkan standar harga jasa kreatif. Melanggar asas kepastian hukum, sebab parameter kerugian menjadi tidak terukur. Melanggar asas ultimum remedium karena hukum pidana digunakan sebagai instrumen pertama, bukan terakhir.
Menurut Ariffani, pendekatan yang seharusnya digunakan merujuk pada Pasal 53 ayat (2) KUHP. Prinsip utamanya adalah ketika kepastian hukum bertentangan dengan keadilan, maka keadilan harus diutamakan.
"Dalam konteks ini, memidana kerja kreatif yang nyata dilakukan dengan dasar 'ketiadaan standar harga'. Ini merupakan bentuk ketidakadilan substantif, penyimpangan dari semangat hukum progresif," ujarnya.
Dampak sistemik terhadap ekonomi kreatif, pendekatan hukum seperti ini berpotensi menimbulkan chilling effect bagi pelaku industri kreatif, penurunan partisipasi dalam proyek pemerintah, ketidakpastian hukum dalam kontrak jasa kreatif.
Dalam jangka panjang, negara justru merugikan dirinya sendiri dengan melemahkan sektor ekonomi kreatif.
"Kami memandang perlu penegakan hukum dalam kasus ini harus dikoreksi karena terdapat kesalahan metodologi, kekeliruan konstruksi hukum. Hakim harus mengedepankan keadilan substantif. Dengan mempertimbangkan realitas pekerjaan, karakter jasa kreatif dan tidak semata-mata formalitas audit," katanya.
Ia menilai perlunya standar penilaian jasa kreatif dalam hukum agar ke depannya tidak terjadi kriminalisasi serupa di masa depan. Selain itu, hentikan pendekatan represif terhadap sektor kreatif karena bertentangan dengan arah pembangunan nasional.
"Kasus Amsal Christy Sitepu harus menjadi momentum koreksi apakah hukum akan terus dipaksakan secara formalistik, atau kembali pada tujuan utamanya. Keadilan sistem terhadap perubahan zaman," tuturnya.






















