Bea Cukai Segel Toko Perhiasan Mewah di Jakarta Utara, Ini Sebabnya

Toko perhiasan mewah Bening Luxury Pluit di Jakarta Utara disegel Bea Cukai dan DJP Jumat lalu (20/2/2026) terkait pemeriksaan masalah bea masuk atau pajak. Ilustrasi. (Foto: CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, MISTAR.ID
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) menyegel toko perhiasan mewah Bening Luxury di kawasan Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara, pada Jumat (20/2/2026). Penyegelan dilakukan bersama Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kantor Jakarta Utara dalam rangka pemeriksaan administrasi.
Kepala Seksi Intelijen DJBC Kantor Wilayah Jakarta, Nugroho Arief Darmawan, mengatakan pemeriksaan dilakukan karena toko tersebut diduga belum memenuhi kewajiban penerimaan negara di bidang kepabeanan dan perpajakan.
“Kemungkinan sasaran yang saat ini kami lakukan pemeriksaan secara administratif belum memenuhi penerimaan atau pemungutan di bidang bea masuk atau juga perpajakan, baik PPN maupun PPh,” ujar Nugroho, dikutip Detik Finance.
Menurutnya, penyegelan dilakukan untuk memudahkan proses pemeriksaan dari sisi penerimaan kepabeanan maupun perpajakan. Ia menegaskan langkah tersebut merupakan bagian dari penindakan administratif guna mengamankan barang selama pemeriksaan berlangsung.
Nugroho belum mengungkapkan hasil temuan karena proses pemeriksaan masih berjalan. Ia memastikan tim dari DJP dan Bea Cukai akan segera menyampaikan hasilnya setelah pemeriksaan selesai.
Penindakan tersebut, lanjutnya, berlandaskan Pasal 75 Ayat (1) dan Pasal 103 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan. Bea Cukai berwenang melakukan pemeriksaan terhadap barang eks impor yang berada di dalam wilayah kepabeanan Indonesia.
Selain Bening Luxury, tim gabungan Bea Cukai dan Pajak juga melakukan pemeriksaan administratif di dua lokasi lainnya. “Saat ini ada tiga lokasi yang sedang kami lakukan pemeriksaan secara administratif,” kata Nugroho.
Sebelumnya, DJBC Kanwil Jakarta juga menyegel tiga gerai Tiffany & Co. di Jakarta, masing-masing berlokasi di Plaza Senayan, Plaza Indonesia, dan Pacific Place. Penyegelan dilakukan terkait dugaan pelanggaran administrasi atas barang impor bernilai tinggi.
Kepala Seksi Penindakan DJBC Kanwil Jakarta, Siswo Krisyanto, menyatakan pihak manajemen perusahaan dapat memberikan penjelasan kepada DJBC terkait barang-barang yang diduga tidak diberitahukan dalam dokumen pemberitahuan impor barang.
Ia menambahkan, tidak menutup kemungkinan pemeriksaan akan berkembang ke outlet lainnya. Langkah tersebut merupakan tindak lanjut instruksi Menteri Keuangan untuk menggali potensi penerimaan negara, khususnya dari sektor barang bernilai tinggi. (hm25)
BERITA TERPOPULER





















