Lagi di Dalam Mobil, Polres Nias Tangkap Dua Pria di Desa Hilihoru

YZ dan BRG ditangkap Polres Nias. (Foto: Dok. Polres Nias/Mistar)
Nias, MISTAR.ID
Polres Nias menangkap dua pria berinisial YZ, 30 tahun, warga Desa Bawodesolo, Kota Gunungsitoli, dan BRG, 34 tahun, warga Desa Afia, Kecamatan Gunungsitoli Utara, Kota Gunungsitoli, dari dalam mobil pada Sabtu (21/2/2026).
Kapolres Nias AKBP Agung mengatakan penangkapan dilakukan di Desa Hilihoru, Kecamatan Bawolato, Kabupaten Nias. Dari keduanya, polisi menemukan 5,44 gram dan 1,33 gram sabu.
“Tim juga mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa dua unit telepon genggam, satu unit mobil, sertakartu identitas milik para terduga pelaku,” kata Agung, Kamis (26/2/2026).
Penangkapan YZ dan BRG berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan ada transaksi narkoba di Desa Hilihoru.
“Dari interogasi awal, kedua pelaku mengaku memperoleh narkotika tersebut dari seseorang yang identitasnya masih dalam penyelidikan petugas,” tuturnya.
Keduanya beserta barang bukti telah dibawa ke Mako Polres Nias untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Dalam kasus, polisi juga melakukan tes urine, pemeriksaan saksi-saksi di sekitar lokasi kejadian,” ucapnya. (Matius)






















