6.9 C
New York
Saturday, April 27, 2024

KPK Unggah Hasil Sitaan Koin Emas Berwajah Lukas Enembe 

Jakarta, MISTAR.ID

Sitaan koin emas berwajah Lukas Enembe diunggah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui akun Instagram dari lembaga antirasuah itu, pada Rabu (5/7/23).

“Penerapan pasal TPPU menjadi prioritas KPK dalam memaksimalkan asset recovery dari pelaku tindak pidana korupsi serta upaya KPK dalam memberikan efek jera melalui pemiskinan pelakunya,” tulis akun @official.kpk seperti dilansir, pada Kamis (6/7/23).

Penyitaan logam emas bergambar Gubernur Papua nonaktif itu terkait kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Baca juga: JPU Dakwa Lukas Enembe Terima Suap Rp 45,8 Miliar

KPK juga telah menyita berbagai aset Lukas diduga hasil dari korupsi dan pencucian uang. Ini seperti uang senilai Rp 81,6 miliar, mata uang asing sebesar US$5.100 dan Sin$26.300. Termasuk 24 aset lain seperti tanah atau bangunan, kendaraan dan logam mulia dengan jumlah nilainya Rp 144,5 miliar.

Kasus TPPU ini diketahui pengembangan dari dugaan suap dan penerimaan gratifikasi terkait proyek pembangunan infrastruktur di Papua.

Lukas terindikasi melakukan pencucian uang, agar merahasiakan asal usul harta benda miliknya bersumber dari tindak pidana korupsi.

Baca juga: Mengenakan Toga, Pengacara Lukas Enembe Penuhi Panggilan KPK Sebagai Tersangka

Saat ini Lukas diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Dirinya didakwa menerima suap sebesar Rp 45,8 miliar dan gratifikasi Rp 1 miliar.

Hal ini dilakukan Lukas sejak tahun 2017-2021 bersama-sama Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Provinsi Papua periode 2013-2017, Mikael Kambuaya dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) 2018-2021, Gerius One Yoman.

Majelis hakim mengabulkan permohonan pembantaran terhadap Lukas di RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta Pusat. Menurut hakim, pembantaran itu bertujuan menjamin kesehatan Lukas dan dilakukan sejak Senin (26/6/23) hingga Minggu (9/7/23) di RSPAD Gatot Soebroto. (cnn/hm16)

Related Articles

Latest Articles