18.4 C
New York
Wednesday, May 8, 2024

JPU Dakwa Lukas Enembe Terima Suap Rp 45,8 Miliar

Jakarta, MISTAR.ID

Dalam sidang atas kasus suap dan gratifikasi pada proyek pengadaan barang dan jasa di Papua, gubernur non aktif Lukas Enembe didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerima suap dan gratifikasi sebesar Rp 45.843.485.350 (Rp 45,8 miliar).

JPU mengatakan terdakwa Lukas Enembe turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai kejahatan.

“Yakni menerima hadiah atau janji dengan menerima hadiah yang keseluruhannya Rp 45.843.485.350,” kata jaksa KPK di ruang sidang Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (19/6/2023).

Baca juga: Mengenakan Toga, Pengacara Lukas Enembe Penuhi Panggilan KPK Sebagai Tersangka

Masih ungkapan JPU, uang tersebut berasal dari Direktur sekaligus Pemilik PT Melonesia Mulia, PT Lingge-lingge, Piton Enumbi sejumlah Rp 10.413.929.500 (Rp 10,4 miliar).

Sebanyak Rp 35.429.555.850 (Rp35,4 miliar) berasal dari Direktur PT Tabi Anugerah Pharmindo, Direktur PT Tabi Bangun Papua sekaligus pemilik manfaat CV Walibhu, Rijatono Lakka.

“Terdakwa diketahui atau patut diduga jika hadiah atau janji yang diberikan kepada terdakwa untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya,” kata jaksa.

Baca juga: Gubernur Nonaktif Papua Lukas Enembe Ditahan Lagi Sampai 12 April

Bersama Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum Papua 2013-2017, Mikael Kambuaya dan Kadis Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) 2018-2021, Gerius One Yoman, Lukas Enembe menerima gratifikasi sebagai bentuk untuk memenangkan perusahaan-perusahaan di atas dalam proyek pengadaan jasa dan barang di pemerintahan provinsi Papua tahun anggaran 2013-2022.

“Atas perbuatannya, Lukas didakwa melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 huruf B atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP,” jelas pengadilan. (okezone/hm20)

Related Articles

Latest Articles