Koperasi Jasa Parna Jaya Sejahtera Lakukan Pelanggaran Pengelolaan Hutan di Samosir

Penandatanganan berita acara acara monitoring pengelolaan Perhutanan Sosial (PPHKm) oleh Koperasi Jasa Parna Jaya Sejahtera di Kantor Camat Simanindo. (foto: pangihutan/mistar)
Penyadapan Getah Pinus
Dalam monitoring terpisah, tim juga menemukan indikasi pelanggaran metode penyadapan getah pinus. Di beberapa titik, kedalaman koakan pada batang pohon mencapai 7 hingga 15 sentimeter dengan 5 hingga 7 lubang per pohon. Bahkan, ditemukan kondisi ekstrem dengan kedalaman hingga 20 sentimeter dan jumlah koakan mencapai 15 hingga 25 lubang pada satu pohon.
Selain itu, ditemukan penggunaan alat mekanis seperti mesin dompeng dan kawat seling untuk pengangkutan getah pinus di area dengan kemiringan lahan curam, yang dinilai berisiko terhadap kelestarian lingkungan.
Baca Juga: Tokoh Masyarakat Tukka Bongkar Dugaan Oknum Kades dan Anggota DPRD Terlibat Perusakan Hutan
Meski demikian, dalam laporan disebutkan sebagian aktivitas penyadapan telah dihentikan sekitar empat bulan lalu di beberapa lokasi. Namun, di area tersebut ditemukan jalur pendakian atau wisata minat khusus yang telah ada sebelum izin perhutanan sosial diberikan.
Ridwan menambahkan, masyarakat Kenegerian Ambarita berharap hasil monitoring ini menjadi bahan evaluasi terhadap izin pengelolaan hutan kemasyarakatan yang diberikan melalui Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 5849 Tahun 2024.
“Kami ingin hasil monitoring ini benar-benar ditindaklanjuti sebagai evaluasi izin, agar pengelolaan hutan tetap sesuai aturan dan tidak merusak lingkungan,” katanya.
BERITA TERPOPULER























