16.6 C
New York
Wednesday, May 1, 2024

Kejari Medan Limpahkan Berkas Dugaan Penggelapan Pajak Rp244 M ke PN Medan

Medan MISTAR.ID
Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan telah melimpahkan berkas perkara dugaan penggelapan pajak senilai Rp244 Miliar(M) ke Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (9/2/23).

Kasi Intelijen Kejari Medan Simon membenarkan berkas perkara dugaan penggelapan pajak senilai Rp244 M. Ia mengungkapan terdakwa bernama Limardi Suwito alias Wito (68) dan Suryanto alias Aan (37).

“Benar, berkas perkara tersebut telah dilimpahkan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pidsus Kejari Medan Fauzan Irgi Hasibuan bersama Julita Rismayadi Purba ke Pengadilan Tipikor (PN) Medan,” ucap Simon kepada wartawan, Jumat 10/2/23).

Dikatakan Simon, selanjutnya, JPU Kejari Medan tinggal menunggu susunan majelis hakim tipikor dan penentuan jadwal persidangan.

Baca Juga:Berkas Perkara Kasus Pembacokan Driver Taksi Online Terhadap Penumpangnya Dilimpahkan Pekan Depan

“Setelah pelimpahan berkas, JPU tinggal menunggu jadwal persidangan untuk membacakan dakwaan terhadap kedua terdakwa,” ujarnya.

Simon katakan, terdakwa masih memiliki hubungan kekerabatan itu merupakan pemilik CV Tetap Jaya dan CV Dharma Abadi. Keduanya ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan penggelapan pajak senilai Rp224 miliar.

“Kedua terdakwa diduga kuat melakukan tindak pidana di bidang perpajakan dengan cara menerbitkan dan menggunakan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya atau faktur pajak fiktif melalui kedua perusahaan yang dimilikinya,” ucapnya.

Faktur pajak fiktif tersebut kemudian dijual kepada perusahaan-perusahaan yang membutuhkan. Akibat perbuatan keduanya sejak tahun 2011 sampai dengan 2015 negara dirugikan hingga Rp.244.836.899.130.

Baca Juga:Polda Sumut Masih Lengkapi Berkas Perkara TPPU Apin BK

“Untuk memulihkan kerugian negara, penyidik telah menyita dan memblokir aset milik kedua tersangka, yang nantinya akan dijadikan sebagai jaminan untuk pemulihan kerugian pendapatan negara oleh penyidik,” sebut Simon.

Dikatakan Simon, aset tersebut berupa tanah seluas 128 M2 dan bangunan seluas 461 M2 di Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang. Satu mobil di Medan Area, Kota Medan serta tanah 65 M2 dan bangunan seluas 113 M2 di Medan Area, Kota Medan.

“Akibat perbuatannya, kedua terdakwa dijerat dengan Pasal 39A huruf junto Pasal 43 ayat 1 UU Nomor 28 Tahun 2007 Perubahan Ketiga atas UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana beberapa kali diubah dan terakhir dengan UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan sebagai konsekuensi atas tindak pidana perpajakan yang dilakukan,” pungkasnya.(bany/hm10)

Related Articles

Latest Articles