8 C
New York
Saturday, April 27, 2024

Kejaksaan: DLH Keluarkan Rekomendasi IMB Balei Merah Putih Tanpa Dokumen

Pematang Siantar, MISTAR.ID

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pematangsiantar, Symon Morris Sihombing menyebut, penggeledahan di Kantor Bidang Tata Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) berkaitan dengan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Gedung Balei Merah Putih.

Symon mengungkapkan, DLH mengeluarkan rekomendasi IMB Gedung Balei Merah Putih tanpa dokumen analisis lingkungan hidup pada tahun 2016 lalu. Berdasarkan rekomendasi itu, Dinas Perizinan yang sekarang berubah nama menjadi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) mengeluarkan IMB.

“Menurut penyidik, ada diduga barang bukti di DLH, maka kami lakukan penggeledahan,” katanya saat ditemui di lokasi.

Baca juga:Kejari Siantar Geledah Kantor Dinas Lingkungan Hidup, Koper Berisi Dokumen Disita

Lanjut Symon, pihaknya menyita sejumlah dokumen yang didapat dari ruangan. Dokumen itu nantinya menjadi alat bukti penyidik menjerat tersangka.

Kendati telah masuk tahap penyidikan, Symon mengaku, belum menetapkan seseorang menjadi tersangka. “Di sini lah kami akan menemukan siapa yang bertanggung jawab dalam kasus ini,” ucapnya.

Penyidikan proyek pengurusan IMB Gedung Balei Merah Putih bermula dari temuan Kejaksaan, bahwa PT Telkom mengeluarkan anggaran sebesar Rp 1.150 M untuk mengeluarkan izin tersebut. Padahal, kata Symon, dari hasil penyelidikan mereka hanya Rp 43 juta yang disetor ke pendapatan daerah. (Gideon/hm16)

Related Articles

Latest Articles