Friday, June 5, 2026
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Kasus Syahdan Lubis Mandek, Kejati Sumut: Pembunuhan Tanpa Mayat Punya Strategi Khusus

Mistar.idRabu, 25 Februari 2026 11.42
EH
MG
kasus_syahdan_lubis_mandek_kejati_sumut_pembunuhan_tanpa_mayat_punya_strategi_khusus

Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Jurist Precisely Sitepu. (Foto: Matius/Mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID

Kasus dugaan penganiayaan dan pembunuhan terhadap Syahdan Syahputra Lubis, 35 tahun, warga Medan Maimun Kota Medan, masih mandek di tahap pengembalian berkas perkara dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada penyidik kepolisian (P-19).

Status kasus masih di tahap P-19 karena polisi belum mampu melengkapi petunjuk dari Jaksa. Akibatnya, ketujuh terduga pelaku telah dibebaskan karena masa penahanan telah habis sebelum berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) dan dilimpahkan ke kejaksaan.

Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut), Jurist Precisely Sitepu, mengatakan tidak ditemukan mayat korban dalam kasus ini. Sedangkan petunjuk dari JPU meminta penyidik mengambil sampel korban yang ada di lokasi kejadian dan melakukan tes Deoxyribonucleic Acid atau tes DNA.

“Itu kan berkas perkara terhadap tujuh orang dengan masing-masing berkas perkara. Faktanya mayat korban belum ditemukan. Maka kita meminta dalam bentuk petunjuk, yakni tes DNA. Informasinya mayatnya korban dimasukkan ke dalam mobil, kemudian dibawa ke Aceh. Tentunya, ada percikan-percikan darah di dalam mobil. Itulah yang diambil dan dites DNA,” ujar Jurist di Polda Sumut, Selasa (24/2/2026).

Mantan Kepala Kejaksaan Negeri Kota Pematangsiantar itu menjelaskan, setelah hasil DNA keluar, maka akan dimohonkan ke Pengadilan Negeri Binjai mengeluarkan surat kematian korban. Surat ini lah yang menjadi bukti kuat saat kasus dibawa ke persidangan.

Ditambahkan Jurist, seharusnya kalau itu kasus pembunuhan harusnya ada bagian kronologi matinya dan ada visum.

“Jadi, untuk mengganti visum itu, kita minta hasil DNA,” tuturnya lagi.

Menurut Jurist, kasus pembunuhan tanpa ditemukannya mayat korban bukan hal baru. Jurist memastikan, menangani masalah seperti ini memiliki strategi tersendiri.

“Pembunuhan tidak ada mayat berarti ada strateginya. Kalau saya beri tahu strateginya bocor nanti. Setelah nanti di persidangan, baru kalian lihat strateginya. Itu kalau sudah dipenuhi pembuktian,” ucapnya.

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Ferry Walintukan membenarkan soal pembebasan ketujuh terduga pelaku.

“Bebasnya ketujuh pelaku itu karena masa penahanan sudah habis. Jadi para pelaku dinyatakan bebas demi hukum,” ujar Ferry, Selasa (13/1/2026).

Masa penahanan habis sebelum berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 karena Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta penyidik kepolisian menemukan jasad korban yang diduga telah dibuang para pelaku ke tengah laut di Provinsi Aceh.

“Petunjuk dari jaksa meminta tim penyidik menghadirkan jasad korban. Padahal, berdasarkan pengakuan para pelaku sebelumnya, jasad korban telah dibuang ke tengah laut di Aceh dengan cara ditenggelamkan,” tuturnya. (Matius)

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN