Kasus Pembunuhan Sozisokhi Lase, Polres Tanah Karo Terbitkan DPO Lima Tersangka

Kelima tersangka kasus pembunuhan terhadap korban Sozisokhi Lase masuk DPO Polres Tanah Karo. (foto: dok Humas Polres Tanah Karo/Mistar)
Karo, MISTAR.ID
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tanah Karo telah menerbitkan lima orang tersangka dalam kasus pembunuhan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
Penerbitan DPO tersebut tercantum dalam Nomor: DPO/71–75/2025/RESKRIM, berdasarkan LP/A/14/X/2025/SPKT/POLRES TANAH KARO/POLDA SUMUT yang dikeluarkan pada 10 Oktober 2025.
Kasi Humas Polres Tanah Karo, Iptu Pedoman Maha membenarkan kelima tersangka kasus pembunuhan terhadap korban Sozisokhi Lase, 20 tahun, warga Nias ditemukan tanpa busana di pinggir Sungai Lau Biang 5 Oktober lalu. Dimana hasil penyelidikan menunjukkan korban meninggal akibat kekerasan fisik.
"Adapun nama-nama yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang tersebut, Rizal Ginting, Karnito, David, Karnies Jaya Zalukh, dan Bimbim Raihander Sinuhaji. Langkah penerbitan DPO ini dilakukan guna mempercepat proses penyelidikan, dan penegakan hukum terhadap para terduga pelaku, yang hingga kini masih dalam pencarian," ujarnya, Senin (24/11/2025).
Polres Tanah Karo mengimbau masyarakat agar segera melapor apabila melihat atau mengetahui keberadaan para DPO tersebut. Setiap informasi yang masuk akan ditindaklanjuti secara profesional serta dijamin kerahasiaannya demi keamanan pelapor.
Melalui himbauan resmi, Polres Tanah Karo meminta masyarakat menghubungi Call Center 110 apabila memiliki informasi terkait salah satu dari kelima nama tersebut.
"Kapolres Tanah Karo berharap dukungan penuh masyarakat dapat membantu proses penangkapan, sehingga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Kabupaten Karo tetap terjaga," katanya.
Tiga tersangka sudah diamankan
Sebelumnya, tiga tersangka kasus pembunuhan Sozisokhi Lase, yang dimakamkan di Desa Salit, Kecamatan Tiga Panah, Kabupaten Karo sesuai permintaan pihak keluarga, lantaran tidak bisa dibawa pulang ke kampung halaman.
Tersangka JZ, 24 tahun, dan PS, 20 tahun ditangkap Satreskrim Polres Tanah Karo di Perkebunan PT ABM Divisi Tengah, Desa Tanjung Mulia, Kecamatan Kampung Rakyat, Kabupaten Labuhan Batu Selatan (Labusel) 19 Oktober 2025.
Usai melakukan penangkapan kedua tersangka, keesokannya tersangka GP, 23 tahun turut diamankan saat berada di Simpang Enam, Kecamatan Kabanjahe.
Para tersangka dijerat pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara, dan kemungkinan pasal tambahan jika ditemukan unsur pidana lain.
BERITA TERPOPULER




















