PMDPPA Toba Tunggu Surat Kejaksaan untuk Tetapkan Plh Kepala Desa Meranti Barat

Kepala Bidang Pemerintahan Desa, Rudi Halomoan Simamora. (Foto: Nimrot/Mistar)
Toba, MISTAR.ID
Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Perempuan dan Perlindungan Anak (PMDPPA) Kabupaten Toba belum dapat menentukan Pelaksana Harian (Plh) Kepala Desa Meranti Barat, Kecamatan Silaen. Hal ini disebabkan belum adanya pemberitahuan resmi dari pihak Kejaksaan Negeri Toba mengenai penahanan Kepala Desa Meranti Barat berinisial RS (50).
Kepala Bidang Pemerintahan Desa, Rudi Halomoan Simamora, mewakili Kadis PMDPPA Melati Silalahi, mengatakan bahwa pihaknya belum bisa melakukan pemberhentian terhadap RS karena harus menunggu kepastian proses hukum.
“Sebelum ada kepastian hukum, dinas tidak bisa melakukan pemecatan. Sampai saat ini kami masih menghormati proses hukum yang berjalan. Kita tunggu saja putusan pengadilan, barulah bisa menentukan sikap,” ujar Rudi Halomoan, Senin (24/11/2025).
Ia menambahkan, penetapan Plh Kepala Desa Meranti Barat juga belum bisa dilakukan karena belum ada surat resmi dari Kejaksaan Negeri Toba yang dikirimkan ke dinas sebagai dasar penetapan.
“Kita masih menunggu surat resmi dari kejaksaan terkait penetapan tersangka dan penahanan Kepala Desa Meranti Barat. Dalam waktu dekat, setelah surat diterima, baru kita tempatkan Plh,” jelasnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Toba telah menetapkan RS sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dan menahannya di Rutan Kelas IIB Balige pada 20 November 2025.
RS dijerat dengan dua pasal, yakni:
- Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, subsidair;
- Pasal 3 jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001.
BERITA TERPOPULER























