Kasus Intimidasi Wartawan, Panitera PN Medan Akan Hadiri Panggilan Polisi


Kantor PN Medan. (f:dok/mistar)
Medan, MISTAR.ID
Panitera Pengganti (PP) Pengadilan Negeri (PN) Medan, Sumardi, akan menghadiri panggilan atau undangan wawancara dari Polrestabes Medan terkait dugaan intimidasi wartawan saat peliputan sidang di PN Medan.
Pemanggilan ini tertuang dalam surat undangan wawancara kedua No. B/6046/RES.1.24./2025/Reskrim, di mana Sumardi akan dimintai keterangan sebagai saksi pada Selasa, 27 Mei 2025 pukul 14.00 WIB, di Ruang Unit V/Tipidsus Subnit Ekonomi Satreskrim Polrestabes Medan, Lantai II.
"Insyaallah saya menghadiri," ujar Sumardi saat dikonfirmasi MISTAR melalui sambungan telepon, Rabu (21/5/2025).
Ketika ditanya mengenai apakah dirinya sudah mendapatkan surat undangan wawancara, Sumardi mengaku belum menerimanya.
Sementara itu, Kapolrestabes Medan Kombes Gidion Arif Setiawan, pada Selasa (20/5/2025), menyebut surat tersebut telah dikirimkan kepada pihak PN Medan.
Pemanggilan ini merupakan tindak lanjut dari laporan dugaan intimidasi terhadap wartawan MISTAR, Deddy Irawan, yang sedang meliput persidangan di PN Medan.
Laporan tersebut telah tercatat dengan Nomor: LP/B/642/II/2025/SPKT/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMATERA UTARA. (deddy/hm27)