10.6 C
New York
Sunday, April 28, 2024

Kasus Dugaan Tipikor Dana KIP-K, Kejati Sumut Tahan Eks WR II Univa Labuhanbatu Bersama Tiga Rekannya

Medan, MISTAR.ID

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) menahan eks Wakil Rektor (WR) II Univa Labuhanbatu, MAR bersama tiga rekannya terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) dana bantuan Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K) tahun 2021 di Universitas Al Washliyah (Univa) Labuhanbatu.

Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sumut, Yos A Tarigan menerangkan keempat tersangka tersebut dilakukan penahanan pada Senin (18/9/23).

“Di antara 4 tersangka yang ditahan ialah berinisial MAR selaku Dosen dan eks WR II Univa Labuhanbatu. Kemudian RK, SH, dan HN yang sama-sama wiraswasta,” terang Yos saat dikonfirmasi Mistar melalui seluler, Selasa (19/9/23).

Baca juga : 57 Terdakwa Kasus Narkoba Dituntut Mati Kejati Sumut

Dijelaskan Yos, keempat tersangka tersebut telah mengkorupsi dana KIP-K mahasiswa Univa Labuhanbatu sebanyak 233 orang dengan besaran dana KIP-K setiap mahasiswa sebesar Rp7,2 juta per semester.

“Perbuatan pungutan liar (pungli) diduga dilakukan oleh eks WR II dengan nominal yang bervariasi, yakni berkisar Rp2,5 juta hingga Rp3,1 juta per mahasiswa,” jelasnya.

Related Articles

Latest Articles