8.8 C
New York
Saturday, May 11, 2024

Kasus Dugaan Tipikor Dana KIP-K, Kejati Sumut Tahan Eks WR II Univa Labuhanbatu Bersama Tiga Rekannya

Yos pun mengungkapkan saat pencairan dana KIP-K dari Bank Mandiri cabang Rantauprapat, setiap mahasiswa diwajibkan menyetorkan uang kepada WR II ataupun kepada pihak luar yang bertindak sebagai koordinator untuk mengumpulkan uang dari para mahasiswa.

“Ini merupakan tindakan pembodohan. Mahasiswa yang seharusnya mendapatkan bantuan biaya pendidikan, akan tetapi malah dipungli oleh oknum pejabat kampusnya sendiri untuk kepentingan pribadi,” ucapnya.

Atas perbuatan keempat tersangka, Kejati Sumut menjerat pasal 2 subsider pasal 3 jo pasal 12 huruf b, e, dan g undang-undang (UU) No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tipikor jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga : Kejati Sumut Eksekusi Terpidana Kasus Tipikor Dana Covid-19 Kabupaten Samosir Tahun 2020

“Adapun alasan dilakukan penahanan ialah karena Tim Penyidik telah memperoleh minimal dua alat bukti terkait perkara Tipikor tersebut. Setelah dilakukan pemeriksaan, maka para tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan,” tandas Yos.

Keempat tersangka dilakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Tanjung Gusta Medan dimulai sejak 18 September hingga 7 Oktober 2023. (deddy/hm18)

Related Articles

Latest Articles