Sunday, July 5, 2026
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Kasasi Ditolak, Mantan Kadinkes Tapteng Divonis Lima Tahun Penjara Kasus Korupsi BOK

Mistar.idMinggu, 5 Juli 2026 pukul 11.47 WIB
kasasi_ditolak_mantan_kadinkes_tapteng_divonis_lima_tahun_penjara_kasus_korupsi_bok

Mantan Kadinkes Tapteng, Nursyam (kanan), saat menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor pada PN Medan. (Foto: Deddy/Mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID - Kasasi yang diajukan oleh jaksa penuntut umum (JPU) dan mantan Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Tapanuli Tengah (Tapteng), Nursyam, ditolak Mahkamah Agung (MA).

Dengan demikian, Nursyam tetap divonis lima tahun penjara serta denda sebesar Rp200 juta subsider enam bulan kurungan dalam kasus korupsi Biaya Operasional Kesehatan (BOK) dan uang Jasa Pelayanan (Jaspel) puskesmas se-Tapteng tahun 2023.

Selain itu, Nursyam juga dibebankan membayar uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara sebesar Rp10,6 miliar. Jika paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah) UP tidak dibayar, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi UP.

Namun, apabila setelah disita dan dilelang ternyata Nursyam tidak memiliki harta benda yang mencukupi untuk menutupi UP, maka ia dipidana subsider dua tahun penjara.

Perbuatan Nursyam dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf e dan f juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP, sesuai dengan dakwaan alternatif kedua.

Vonis tersebut berdasarkan putusan yang dikeluarkan majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Medan pada tingkat banding. Putusan itu kini telah berkekuatan hukum tetap setelah Mahkamah Agung mengeluarkan putusan kasasi.

"Menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi I/JPU pada Kejaksaan Negeri Sibolga dan pemohon kasasi II/terdakwa Nursyam tersebut," ucap Ketua Majelis Hakim Kasasi, Jupriyadi, dalam putusan kasasi Nomor 10594 K/PID.SUS/2025 yang dilihat Mistar, Minggu (5/7/2026).

Sebelumnya, pada tingkat Pengadilan Tipikor di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Nursyam divonis satu tahun empat bulan (16 bulan) penjara, denda Rp200 juta subsider satu bulan kurungan, serta uang pengganti sebesar Rp10,6 miliar subsider satu tahun penjara.

Menurut majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan, perbuatan Nursyam melanggar Pasal 11 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP, sesuai dengan dakwaan alternatif pertama.

Sementara itu, JPU dalam surat tuntutannya menuntut Nursyam dengan pidana dua tahun penjara dan denda sebesar Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan, serta uang pengganti sebesar Rp10,6 miliar subsider satu tahun penjara. (hm25)





BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN