15 C
New York
Sunday, April 28, 2024

Kadisdik Dairi Diperiksa Polres Soal Dana BOS 2022

Sidikalang, MISTAR.ID

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Dairi, Fatimah Boang Manalu diperiksa Unit Tipikor Satreskrim Polres Dairi terkait Dana BOS 2022 berdasarkan laporan informasi nomor: R/LI-04/1/2023, pada 9 Januari 2023 tentang dugaan tindak pidana korupsi dana BOS pada Dinas Pendidikan Dairi 2022.

Berdasarkan pengaduan masyarakat melalui SPT /14/I/RES.3.3 soal laporan pengaduan peristiwa pada kegiatan pelatihan metode gasing Dinas Pendidikan Dairi yang diduga dilaporkan warga Dairi, Kamis (2/2/23).

Terkait pemeriksaan Kadisdik Dairi tersebut, Kapolres Dairi AKBP Wahyudi Rahman melalui Kasat Reskrim AKP Rismanto J Purba kepada MISTAR.ID membenarkan lewat pesan whatsap miliknya.

Baca juga: Dana BOS Dipertanyakan, Dipakai Kursus Matematika & Bahasa Inggris Kepala Sekolah di Dairi

“Benar, tetapi bukan pemanggilan. Terminologi pemanggilan itu digunakan dalam tahapan penyidikan. Yang kita lakukan adalah giat klarifikasi terkait adanya kiriman surat dumas dari warga ke Polres,” katanya.

Dia menyebutkan, setelah dilakukan klarifikasi pihaknya sudah sampai pada kesimpulan bahwa tidak ditemukan indikasi perbuatan melawan hukum dalam prespektif pidana. Hal itu kemudian dituangkan dalam laporan informasi sebagai dasar klarifikasi atas pengaduan
masyarakat.

“Sudah kita hentikan sesuai mekanisme yang berlaku di internal Polri terkait penanganan Dumas dugaan korupsi. klarifikasi giat gasing di Dairi dengan kesimpulan itu untuk semua giat terkait, kita bukan fokus person/pejabat tertentu,” terang Kasat Reskrim AKP Rismanto J Purba.

Sebelumnya, berita MISTAR.ID bahwa sejumlah Kepala Sekolah Dasar (SD) sebagai peserta pelatihan metode Gampang, Asyik dan Menyenangkan (Gasing) pada 7-20 November 2022 di Taman Wisata Iman (TWI) Sitinjo Dairi mengaku resah dan tidak nyaman setelah diperiksa dan dimintai keterangan oleh Unit Tipikor Reskrim Polres Dairi Daerah Sumatera Utara terkait dugaan tindak pidana korupsi dana BOS.

Keresahan dan ketidaknyamanan oleh sejumlah Kepala SD peserta Gasing itu dikeluhkan dan disampaikan di Sidikalang, Selasa (31/1/23). “Kami sudah resah, pusing dan tidak nyaman,” keluh mereka.

Baca juga: Gawat! Puluhan SD dan SMP di Simalungun Terindikasi Korupsi Dana BOS

Disebutkan, para Kepala SD dipanggil untuk diperiksa dan dimintai keterangan pada Rabu (25/1/23) di ruang Unit Tipikor Makopolres Dairi sesuai laporan informasi nomor : R/LI-04/1/2023, pada 9 januari 2023 tentang dugaan tindak pidana korupsi dana BOS pada Dinas Pendidikan Dairi 2022 .SPT /14/I/RES.3.3 laporan pengaduan peristiwa pada kegiatan pelatihan metode gasing Dinas Pendidikan Dairi.

“Terus terang kami resah dan merasa tidak nyaman. Padahal kegiatan tersebut sangat menunjang peningkatan kualitas anak didik Dairi,” ujar salah seorang Kepala SD yang meminta namanya tidak ditulis.

Diakuinya, dana kegiatan pelatihan metode gasing itu dialokasikan ke dana BOS 2022 dan memang waktu pelaksanaan kegiatan itu yakni di November sudah melewati batas waktu proses penyusunan, pergeseran dan perubahan Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah
(RKAS) sesuai Juknis BOS.

Baca juga: Korupsi Dana BOS, Mantan Kepala SMAN 8 Medan Divonis 5,5 Tahun Penjara

Namun diakui mereka, alokasi dana BOS untuk kegiatan pelatihan metode Gasing dilakukan revisi RKAS bulan Desember yang mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 2 tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini, Bantuan Operasional Sekolah, dan Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan. yang menurut hemat kami perubahan RKAS bisa dilakukan sampai Desember. (manru/hm09)

Related Articles

Latest Articles