22.1 C
New York
Monday, April 29, 2024

Keabsahan Kuasa Tergugat II dalam Gugatan NJOP 1000% di Siantar Dipertanyakan

Pematang Siantar, MISTAR.ID

Tak tercapai kesepakatan damai, akhirnya gugatan kenaikan NJOP Kota Pematang Siantar yang terdaftar dalam Register Perkara No. 128/Pdt.G/2022/PN.Pms, melaju ke persidangan. Hari ini, Kamis (2/2/23), pemeriksaan perkara mulai digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pematang Siantar dengan agenda pembacaan gugatan.

Sidang ini dipimpin Majelis Hakim yang terdiri dari Rinto Leoni Manullang, SH, MH (Ketua) dan Hakim Anggota masing-masing Vivi Indrasusi Siregar, SH, MH dan Febriani, SH, serta dihadiri Para Penggugat melalui kuasanya Daulat Sihombing, SH, MH.

Dan salah seorang penggugat prinsipal, dr. Sarmedi Purba, Sp.OG, dan Tergugat I dan II diwakili kuasanya masing-masing Mhd. Hamdani Lubis, SH (Kabag Hukum Pemko Pematang Siantar), Eka Fridayani Sihaloho, SH, MM dan Jiva Idra, SH masing-masing Staf Hukum Pemko Pematang Siantar.

Baca Juga:Mediasi Gagal, Hari ini Gugatan NJOP 1000 Persen Dibacakan di PN Siantar

Dalam sidang yang hanya berlangsung beberapa saat tersebut, Ketua Majelis memeriksa ulang surat kuasa dan surat tugas dari masing-masing kuasa yang mewakili Tergugat I dan Tergugat II, kemudian berlanjut pada pembacaan gugatan namun dinyatakan dianggap dibacakan.

Daulat Sihombing mengajukan keberatan terhadap Majelis Hakim atas keabsahan surat kuasa yang diterima oleh Mhd. Hamdani Lubis, SH dan kawan-kawan untuk bertindak atas nama dan kepentingan Tergugat II Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Pematang Siantar.

Alasannya menurut mantan Hakim Adhoc pada Pengadilan Negeri Siantar ini, para penerima kuasa bukan advokat dan bukan pula PNS/ASN di bawah struktur/hierarki Kepala BPKAD Kota Pematang Siantar melainkan PNS/ASN di bawah struktur/hierarki Pemko Pematang Siantar.

Baca Juga:Gagal Mediasi, Gugatan NJOP 1.000 Persen Lanjut ke Persidangan

Logikanya, kata Daulat, PNS/ASN yang dapat bertindak atas nama dan kepentingan Tergugat II selain Advokat adalah PNS/ASN yang langsung berada di bawah struktur/hierarki Kepala BPKAD Kota Pematang Siantar.

Atas keberatan Daulat tersebut, Ketua Majelis Hakim menyatakan akan mencatat keberatan kuasa Para Penggugat dalam Berita Acara Persidangan dan Majelis sendiri akan memutuskan nanti apakah kuasa Tergugat II memiliki legal standing (kedudukan hukum) atau tidak untuk bertindak sebagai kuasa terhadap Tergugat II.

Rundown Persidangan

Ketua Majelis Hakim, Rinto Leoni Manullang, SH, MH, menjelaskan kepada para pihak bahwa gugatan kenaikan NJOP 1000% lebih ini disidangkan secara e-Court sedang sidang secara konvensional (offline) hanya digelar dalam agenda bukti surat dan saksi.

Baca Juga:Dua Penyalahguna Narkoba Jenis Ganja Diamankan Polres Taput

Adapun Ketua Majelis menjelaskan rundown persidangan, akan dilanjutkan dengan agenda Jawaban dari Tergugat I dan II tanggal 9 Februari 2023, berlanjut replik dari Para Penggugat tertanggal 16Februari 2023, duplik dari Tergugat I dan II tertanggal 23 Februari 2023, dan Putusan Sela dari Majelis Hakim jika terdapat eksepsi bersifat absolut. Selanjutnya menurut Majelis, jadwal persidangan gugatan kenaikan NJOP ini akan kembali disusun.

Pokok Perkara

Mereview gugatan Para Penggugat, bahwa dr. Sarmedi Purba, Sp.OG sebagai Penggugat I, Pardomuan Nauli Simanjuntak, SH, MSi sebagai Penggugat II dan Rapi Sihombing, SH sebagai Penggugat III, menggugat Wali Kota Pematang Siantar sebagai Tergugat I dan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Pematang Siantar sebagai Tergugat II.

Gugatan ini terkait dengan tindakan Tergugat I dan II yang menaikkan NJOP Kota Pematang Siantar tahun Pajak 2021, 2022 dan 2023 hingga 1000% lebih berdasarkan Peraturan Wali Kota Pematang Siantar No. 04 Tahun 2021, Peraturan Walikota Pematang Siantar No. 05 Tahun 2021 dan Keputusan Wali Kota Pematang Siantar No. 973/432/III/WK-THN 2022.

Baca Juga:Soal Kehadiran Wali Kota di Mediasi Gugatan NJOP, Ini Kata Kabag Hukum Pemko

Kuasa para penggugat berpendapat bahwa kebijakan para tergugat yang menaikkan NJOP Kota Pematang Siantar Tahun 2021, 2022 dan 2023 hingga 1000% lebih, adalah melanggar atau bertentangan dengan sejumlah peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Di antaranya melanggar PMK No. 208/PMK.07/2018 tentang Pedoman Penilaian Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, UU No. 1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, Pasal 14 ayat (7) UU No. 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan dan UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.(maris/hm15)

Related Articles

Latest Articles