10.4 C
New York
Saturday, April 20, 2024

Dua Penyalahguna Narkoba Jenis Ganja Diamankan Polres Taput

Taput, MISTAR.ID

Satuan reserse narkotika polres Tapanuli Utara, mengamankan dua warga yang diduga pengguna narkotika jenis ganja dari Jalan Siraja Hutagalung Kecamatan Tarutung Kabupaten Taput, Rabu (1/2/23).

Keduanya yaitu Janas Viktor Maruli Tua Sinaga (49) warga Jalan Raja Saul Lorong 2B Kecamatan Tarutung kabupaten Taput dan Serevina Nopena Purba (49) warga Jalan Gurumangaloksa Kecamatan Tarutung Kabupaten Taput.

Kapolres Tapanuli Utara AKBP Johanson Sianturi membenarkan adanya penangkapan tersebut. Dikatakannya, keduanya diamankan saat sedang mengendarai sepeda motornya masing-masing di Jalan Siraja Hutagalung Kecamatan Tarutung.

Baca juga: 3 Orang Pengguna Sabu dan Ganja Digerebek Polisi

“Mereka dicegat oleh tim opsnal narkoba karena dicurigai memiliki narkotika jenis ganja. Pertama sekali dicegat yaitu Serevina Nopena Purba. Setelah berhenti, lalu petugas melakukan penggeledah badan dan sepeda motornya,” katanya.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 1 paket narkotika diduga jenis ganja dari dalam jok tempat duduk sepeda motornya, kemudian dari kantong stang sebelah kanan 1 paket dan kantong stang sebelah kiri 1 paket.

Dia juga menyebutkan saat SNP diberhentikan dan digeledah petugas, JVMTS yang telah melaju sebelumnya kembali memutar sepeda motornya melihat temannya diberhentikan petugas.

Kemudian, ketika JVMTS tiba di lokasi penggeledahan, selanjutnya petugas pun merasa curiga kalau mereka satu komplotan sehingga turut dilakukan penggeledahan namun tidak ditemukan barang bukti narkotika dari badannya juga dari sepeda motornya.

Baca juga: BNN Tanjungbalai Rehabilitasi 217 Penyalahguna Narkoba

“Akhirnya petugas pun memboyong keduanya ke ruangan sat narkoba untuk dilakukan pemeriksaan. Mereka berdua saat ini masih dilakukan pemeriksaan intensif dan masih belum ditetapkan sebagai tersangka,” katanya.

Lebih lanjut dia menyebutkan, sesuai dengan UU No 35 tahun 2009 tentang Penyalagunaan Narkotika, penyidik diberikan waktu 6×24 jam untuk melakukan pemeriksaan sebelum di tetapkan sebagai tersangka. Dari hasil pengamanan terhadap kedua kedua orang pelaku, barang bukti yang berhasil diamankan yaitu 3 (tiga) paket narkotika diduga jenis ganja. (fernando/hm09)

Related Articles

Latest Articles