8.9 C
New York
Saturday, May 11, 2024

Gawat! Puluhan SD dan SMP di Simalungun Terindikasi Korupsi Dana BOS

Simalungun, MISTAR.ID

Sejumlah Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kabupaten Simalungun terindikasi terjadi penyalahgunaan hibah dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun 2021 dengan nilai ratusan juta rupiah.

Hal itu diketahui dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Nomor.57. B/LHP/XVIII.MDN/05/2022, yang diterbitkan pada tanggal 19 Mei 20222.

Diketahui, Laporan Realisasi Anggaran (LRA) pada Tahun Anggaran 2021 Kabupaten Simalungun tersajikan sebesar Rp112.7 miliar dengan realisasi sebesar Rp114.1 miliar atau 101,17 persen di antaranya digunakan untuk hibah BOS sebesar Rp109 miliar.

Dari hasil uji petik pada 24 sekolah yang menerima dana BOS, ditemukan penyalahgunaan hibah dana BOS yang diperuntukkan untuk biaya Honor, Insentif, dan Transportasi yang tidak sesuai dengan Juknis total sebesar Rp204 juta.

Baca juga:Mantan Kepala SMAN 1 Pematang Bandar Ditangkap Terkait Korupsi Dana BOS, Ini Tanggapan Kacabdis Siantar

Dari data tersebut ditemukan, adanya Indikasi penyalahgunaan pada sekolah SMPN 1 Ujung Padang, SMPN 1 Raya, SMPN 3 Pematang Raya, SMPN 1 Dolok Silau, SMPN 2 Dolok Pardamaian, SMPN Silau Kahean, SMPN 2 Silau Kahean, SMPN 1 Purba, SMPN 1 Silimakuta, SMPN 2 Silimakuta, dan SDN No. 095228.

Kemudian di SDN No 091717, SDN No 091462, SDN No. 091469, SDN No.091491 AFD III Bahbirong Ulu, SDN No.091493 Lumban Holbung, SDN No.091473 Plus Tiga Balata, SDN No.095139 Semangat Baris SDN No.096781 Sionggang, dan SDN No 094155 Rambung Merah.

Kemudian dalam LHP BPK RI selanjutnya, ditemukan juga adanya transaksi yang mencurigakan, di mana tidak ada pembelian (belanja), tapi anggaran dicairkan alias pertanggungjawaban belanja BOS yang tidak sesuai kondisi senyatanya sejumlah Rp 113, 1 juta.

Nilai temuan tersebut diperoleh dari hasil pemeriksaan terhadap SMPN 1 Ujung Padang, SMPN 1 Raya, SMPN 1 Dolok Silau, SMPN 1 Purba, dan SMPN 1 Silima Kuta. Kemudian SMPN 2 Silimakuta, SDN No.095228 Panei Raya, SDN No.091717 Durian Banggal, SDN No.091467 Girsang.

Berkaitan dengan temuan ini Kepala Dinas Pendidikan dan Pengajaran Kabupaten Simalungun Zocson M Silalahi enggan memberikan jawaban kendati handphone yang bersangkutan aktif. Nyaris sama dengan Zocson, Kepala Inspektorat Kabupaten Simalungun Roganda Simalungun irit bicara saat dihubungi via seluler, Rabu (7/9/22).

Pengamat kebijakan publik dan anggaran, Ratama Saragih menyampaikan ada dugaan apa yang terjadi di Dinas Pendidikan Kabupaten Simalungun adalah hal yang terencana. Anggaran BOS dicairkan, tapi tak digunakan untuk pembelian kebutuhan sekolah.

“Dari LHP itu, ditemukan bahwa harga satuan barang dan jumlah barangnya tidak sesuai Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS). Inikan perbuatan yang sudah terencana,” sebut pria yang juga bagian dari Responden BPK RI ini.

Baca juga:Dana BOS Diduga Jadi Ajang Korupsi,  LSM ICW-RI Minta APH Periksa Kepala Sekolah di Simalungun

Menurut Ratama, setiap perbuatan sejauh ditemukannya alat bukti sebagai perbuatan melawan hukum baik dari aspek hukum perdata, aspek hukum administrasi, maupun aspek hukum pidana yang menyimpang dari hukum dan berakibat timbulnya kerugian keuangan negara dapat dikualifikasi sebagai perbuatan korupsi.

“Bahwa kemudian pertanggungjawaban dana BOS yang tak jelas dapat disebut “pembuat delik” baik dilakukan sendiri atau bersama-sama dan dilakukan dengan sengaja (dolus) atau karena lalainya (culpa) karena tanggungjawab hukum (liabilty) melekat pada kewajiban yang secara moral menanggung dalam pemenuhannya,” jelas Ratama.

“Nah alurnya kan sudah jelas, alat bukti sudah nyata, kerugian keuangan negara sudah terhitung, lalu apa lagi yang ditunggu APH kabupaten Simalungun,” pungkas Ratama. (tribun/hm06)

Related Articles

Latest Articles